sbn-MARABAHAN, Penasihat hukum yang mewakili empat orang terdakwa dalam kasus yang berkaitan dengan Kafe Kotego Marabahan menyatakan keraguan mendalam terhadap dokumen audit internal yang dijadikan dasar untuk melanjutkan proses perkara hingga ke pengadilan.
NITA Rosita, penasihat hukum dari Lembaga Bantuan Hukum Borneo Nusantara, menyampaikan pendapat tersebut dalam keterangannya di hadapan awak media hari ini.
Nita menegaskan bahwa bukti yang digunakan oleh Jaksa Penuntut Umum dan penyidik bukanlah hasil penilaian yang dilakukan oleh pihak yang bersifat mandiri, melainkan rekapan yang disusun dan hanya dapat diakses oleh pemilik kafe itu sendiri.
Selain itu, Nita juga mengungkapkan bahwa dalam sidang yang berlangsung, pihak penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Barito Kuala belum dapat memberikan jawaban yang memadai terhadap keberatan yang diajukan oleh tim hukumnya terkait proses dan dasar pembuktian.
Menurutnya, bukti merupakan unsur yang sangat penting dalam proses hukum, sehingga seharusnya pihak penuntut telah memastikan sejak awal bahwa bukti yang dikumpulkan diperoleh dengan cara yang tepat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dia pun menyatakan rasa kecewa, karena tanggapan yang disampaikan dinilai kurang rinci dan tidak menyentuh pokok permasalahan yang diperdebatkan, sehingga terkesan hanya dipenuhi sebagai prosedur belaka.
![]()
Terkait proses selanjutnya, Nita menyampaikan bahwa agenda sidang berikutnya akan berisi pembacaan keputusan awal dari majelis hakim atas keberatan yang diajukan serta tanggapan resmi dari pihak penuntut.
Nita juga menyampaikan harapan, jika keberatan yang diajukan diterima, maka para terdakwa dapat dibebaskan, karena menurut pandangan timnya, tuntutan yang diajukan memiliki kekurangan baik dari segi materi maupun prosedur.***
















