sbn-MARTAPURA, Pemerintah Kabupaten Banjar mengambil langkah tegas melalui jalur hukum demi memulihkan status kepemilikan salah satu aset strategis daerah di kawasan Pusat Perbelanjaan Sekumpul (PPS) Martapura atau Kawasan Komersial Terpadu Sekumpul (KKTS).
LANGKAH ini diambil menyusul perubahan alas hak aset tersebut yang semula berstatus Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) milik pemerintah, beralih menjadi Sertipikat Hak Milik (SHM).
Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Banjar, Ahmad Rizal Putra Jan Sumarta, mengungkapkan saat ini kasus tersebut sedang dalam proses persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin.
“Gugatan resmi kami ajukan ke PTUN Banjarmasin pada 12 Maret lalu. Sejauh ini sudah berlangsung sembilan kali persidangan, dimulai dari lima kali perbaikan gugatan hingga kini memasuki tahap eksepsi, replik, dan duplik,” jelas Rizal Putra.
Dalam gugatan tersebut, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Banjar ditetapkan sebagai pihak tergugat karena dianggap telah menerbitkan SHM di atas aset yang sah milik Pemkab Banjar dan sebelumnya dikelola oleh PT Sinar Harapan Jaya (SHJ).
“Secara resmi yang digugat adalah BPN. Namun dalam perjalanannya, Bank Rakyat Indonesia (BRI) kemudian masuk sebagai Tergugat II Intervensi atas keinginan mereka sendiri”
” Agenda selanjutnya pasca perayaan Iduladha 1447 Hijriah adalah penyampaian alat bukti,” lanjutnya.
Rizal menegaskan bahwa Pemkab Banjar senantiasa berkoordinasi dengan Tim Terpadu dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banjar yang turut memfasilitasi proses serah terima aset tersebut pada 7 Juli 2025 lalu.
Dukungan ini diperlukan untuk menjaga keamanan aset dan memantau perkembangan penyelesaian hukumnya.
“Kejaksaan memberikan pendampingan dan pengamanan, sehingga kami terus melapor agar mereka mengetahui progres terakhir kasus ini,” tambahnya.
Sebagai informasi, hak pengelolaan dan masa berlaku Hak Guna Bangunan (HGB) PPS Martapura seluas 89.000 meter persegi oleh PT SHJ sebenarnya telah berakhir pada November hingga Desember 2024 lalu, dan wajib diserahkan kembali kepada Pemkab Banjar.
![]()
Namun, proses serah terima sempat tertunda lebih dari lima bulan akibat berbagai kendala, termasuk adanya penerbitan SHM serta peralihan pemegang hak yang tidak sesuai ketentuan.
Berkat pendampingan Tim Terpadu Kejari Banjar, akhirnya pada 7 Juli 2025 yang lalu, PT SHJ bersedia menyerahkan kembali pengelolaan lengkap bangunan beserta dokumen SHGB kepada Pemkab Banjar.
Aset yang diserahkan itu meliputi 130 unit ruko, 1.008 unit bak rata, 200 unit bak miring, 750 unit toko, serta 78 unit toko di dua lantai yang sebelumnya ditempati Rumah Sakit Aveciena Medika, lengkap dengan berbagai fasilitas umum penunjang lainnya.***


















