sbn-MARTAPURA, DPRD Kabupaten Banjar menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan Komisi I dan IV pada Kamis (4/6/2026), membahas masalah ketidakselarasan data sosial dan kemiskinan yang mengganggu penyaluran bantuan sosial.
DIPIMPIN Wakil Ketua III DPRD KH. Ali Murtadho, rapat ini dihadiri unsur dinas terkait, BPS, pihak kecamatan, pendamping sosial, hingga perwakilan desa.
Ketua Komisi I, Amiruddin, menegaskan data dari sistem pusat SIKS-NG sering tidak sesuai kondisi nyata: ada yang sudah mampu masih terdaftar, sementara yang sangat membutuhkan justru tidak masuk daftar.
Masalah ini muncul karena data yang dipakai masih bersumber dari tahun 2022–2024 dan belum diperbarui secara cepat, padahal desa sudah bisa menginput perubahan namun perubahannya lambat terakomodasi sistem pusat.
Sebagai solusi, disepakati dua langkah utama:
1. Membentuk Tim Terpadu Kabupaten untuk melakukan sinkronisasi dan pemutakhiran data secara berkala.
2. Mengusulkan data warga miskin yang belum terakomodasi langsung ke Kementerian Sosial sebagai langkah darurat.
Diketahui saat ini jumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH di Kabupaten Banjar mencapai 7.506 keluarga, sedangkan data penerima BPNT masih dalam proses penyelarasan.***


















