sbn-BANJARMASIN, Sidang pemeriksaan perkara digelar pada Jumat, 19 Juni 2026, mulai pukul 10.00 hingga 15.30 Wita.
DALAM persidangan tersebut terungkap sejumlah fakta yang menyatakan tidak ditemukan unsur Operasi Tangkap Tangan (OTT) sebagaimana yang diduga.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan, Terdakwa Tri Taruna F tidak berada di lingkungan Kantor Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (Kejari HSU) saat peristiwa diduga terjadi.
Dirinya sudah pulang menuju Banjarbaru sekitar pukul 11.00 Wita pada 18 Desember 2025.
Terdakwa juga menyatakan tidak mengetahui adanya penyerahan barang maupun uang, serta tidak mengetahui apa yang dititipkan oleh Saksi Kepala Dinas Kesehatan Moh. Yandi Friyadi kepada Saksi Rahmad Riyadi.
Tri Taruna juga menegaskan tidak pernah memberikan perintah apa pun kepada Rahmad Riyadi.
Saksi Rahmad Riyadi mengakui pernah menerima telepon dari nomor baru yang tidak dikenalnya, meskipun foto profil pada kontak WhatsApp tersebut terlihat milik Terdakwa.
Saat ditanya oleh Terdakwa, Rahmad Riyadi menjawab tidak pernah menyerahkan barang atau uang apa pun, serta tidak pernah bertemu langsung dengan Terdakwa.
Meskipun mengaku mengenal dua nomor telepon Terdakwa dan sudah berteman selama lebih dari empat tahun sejak sebelum bertugas di Kejari HSU, bahkan menjalin persahabatan lewat hobi turing sepeda motor trail, Rahmad Riyadi mengakui tidak pernah melakukan konfirmasi ke nomor asli Terdakwa.
Alasannya, hal itu tidak terlintas dalam pikiran dan ia merasa segan, bukan karena rasa takut.
Secara teknis, dalam persidangan juga tidak ditemukan bukti rekaman percakapan telepon maupun pesan suara yang membuktikan adanya komunikasi langsung antara Terdakwa dengan Saksi Rahmad Riyadi terkait perkara ini.
Di sisi lain, Terdakwa menjelaskan peristiwa saat ia dalam perjalanan pulang.
Sekitar pukul 13.00 Wita, dirinya berhenti di sebuah rumah makan di Kabupaten Tapin.
Setelah makan dan melaksanakan ibadah sholat, saat hendak meninggalkan tempat parkir, dia tiba-tiba dihadang oleh sebuah mobil Avanza berwarna putih.
Beberapa orang yang turun tidak memperkenalkan diri secara jelas maupun menunjukkan surat tugas resmi, melainkan mengaku sebagai petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Karena tidak mengenali mereka dan merasa terancam saat berada sendirian, Terdakwa mencoba menghindar dari kelompok tersebut.
Menurut keterangan yang disampaikan, peristiwa yang disebut sebagai OTT terjadi di wilayah hukum Kejari HSU sekitar pukul 13.00 Wita, sedangkan pada waktu yang sama Terdakwa berada di lokasi yang berbeda, yaitu Kabupaten Tapin.***


















