sbn-JAKARTA, Indonesia kini menjadi salah satu dari tujuh negara di dunia yang telah resmi meluncurkan Rencana Aksi Nasional Pengelolaan Perikanan Skala Kecil (RAN-PPSK), menyusul adopsi Pedoman Sukarela FAO tahun 2014.
RENCANA aksi ini diluncurkan pada 5 November 2025 dan dipaparkan dalam Sidang Komite Perikanan (COFI) ke-37 di Roma, Italia, baru-baru ini.
Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP, Lotharia Latif, menjelaskan RAN-PPSK diterapkan dengan pendekatan ekosistem yang menyatukan aspek ekologi, sosial, ekonomi, dan kelembagaan nelayan.
Implementasinya menyatu dengan program prioritas nasional Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP).
Lima fokus utama program ini meliputi: tata kelola dan akses nelayan, peningkatan sarana produksi dan keselamatan, penguatan data serta digitalisasi, pembangunan sosial dan akses pembiayaan, hingga penguatan rantai nilai pascapanen.
Kebijakan ini juga terbuka untuk dievaluasi dan disempurnakan bersama seluruh pemangku kepentingan agar tetap relevan dengan kebutuhan di lapangan.
Sementara itu, Ketua Umum KNTI Dani Setiawan mengingatkan agar RAN-PPSK menjadi instrumen tegas pemenuhan hak nelayan kecil.
Dia juga menyoroti isu pembatasan subsidi perikanan di WTO yang dikhawatirkan melemahkan dukungan bagi nelayan skala kecil.
“Kesepakatan itu tidak boleh membatasi kewajiban negara untuk tetap memberikan subsidi bagi nelayan kecil,” jelasnya.
![]()
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan perikanan skala kecil memegang peran sentra, sekitar 90 persen nelayan Indonesia berasal dari sektor ini, yang juga menyumbang 90 persen produksi perikanan tangkap nasional.
Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih menjadi bukti nyata keberpihakan pemerintah bagi kesejahteraan masyarakat pesisir.***


















