sbn-JAKARTA, Pernyataan tegas Komjen Pol. Suyudi Ario Seto saat menjalani uji kelayakan dan kepatutan calon Kapolri di Komisi III DPR RI langsung menjadi sorotan luas masyarakat.
DI HADAPAN para anggota dewan pada Kamis, 1 Oktober 2026, Suyudi menempatkan penanganan praktik penagihan utang yang melampaui hukum, atau debt collector, sebagai salah satu agenda utama kepemimpinannya.
“Premanisme dan pemerasan, kejahatan jalanan, tawuran, dan debt collector juga menjadi prioritas,” jelas Suyudi dengan lugas di Kompleks Parlemen, Senayan.
Pernyataan ini disambut perhatian karena selama ini banyak warga merasa terganggu dengan praktik penagihan yang disertai intimidasi, ancaman, hingga konflik di lingkungan pemukiman.
Bagi Suyudi, rasa aman masyarakat tidak hanya soal kejahatan besar, tetapi juga gangguan sehari-hari yang dirasakan langsung di jalan dan di depan rumah warga.
Polisi Bersama Masyarakat: Keadilan Tanpa Harus Viral
Suyudi menegaskan arah kepemimpinannya dengan doktrin “Polisi Bersama Masyarakat”, di mana kebutuhan warga menjadi pusat utama.
Dia juga menyoroti fenomena yang banyak dikeluhkan publik: anggapan bahwa sebuah perkara baru ditangani serius setelah menjadi viral di media sosial, atau yang dikenal dengan istilah “no viral, no justice”.
![]()
“Masyarakat yang membuat laporan berhak mengetahui perkembangan perkara tanpa harus mencari akses informal kepada penyidik,” tegasnya.
Kritik dan masukan dari masyarakat, menurut Suyudi, justru harus menjadi cermin untuk memperbaiki kinerja kepolisian, bukan hal yang ditutup-tutupi.***

















