sbn-MARTAPURA, Bupati Kabupaten Banjar, Saidi Mansyur, menyampaikan pendapat akhir terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Banjar yang digelar pada Rabu pagi (28/10/2026).
RAPAT paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Banjar, Akhmad Rizanie Anshari, dengan pendampingan Wakil Ketua III Ali Murtado.
Bupati Saidi Mansyur menjelaskan bahwa rancangan peraturan daerah ini disusun sebagai landasan hukum resmi agar pemerintah daerah dapat menjalankan peran aktif membangun koperasi dan usaha mikro sesuai batas kewenangan yang diatur.
Regulasi ini diharapkan memperkuat peran pemerintah dalam mengembangkan potensi ekonomi daerah, meningkatkan produktivitas serta daya saing pelaku koperasi dan usaha mikro di wilayah Kabupaten Banjar.
“Melalui Raperda ini, diharapkan pemerintah daerah memiliki landasan yang kuat dalam mengembangkan potensi ekonomi, meningkatkan produktivitas serta memperkuat daya saing koperasi dan usaha mikro di Kabupaten Banjar,” jelasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Bupati juga menyampaikan apresiasi mendalam kepada seluruh anggota DPRD Kabupaten Banjar atas dukungan, masukan, dan kontribusi selama seluruh proses pembahasan rancangan peraturan daerah.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Banjar, saya mengucapkan terima kasih kepada DPRD Kabupaten Banjar atas dukungan, saran dan apresiasinya sehingga Raperda tentang Kemudahan, Pelindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro ini dapat diselesaikan dan mendapatkan persetujuan,” jelasnya.
Komisi II DPRD Kabupaten Banjar dalam laporannya menyatakan persetujuan penuh terhadap Raperda tersebut untuk dilanjutkan ke tahap pembahasan selanjutnya sebelum resmi ditetapkan sebagai peraturan daerah.
Selain itu, seluruh fraksi DPRD Kabupaten Banjar juga menyetujui kelanjutan pembahasan Raperda Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.***


















