![]()
suara banua news- BANJARMASIN, Terdakwa Irwansyah warga Kota Balikpapan yang kedapatan membawa sabu seberat 1,1 kilogram akhirnya divonis 12 tahun penjara oleh mejelis hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin yang menyidangkan perkara ini, Senin (14/12/2020).
VONIS ini lebih riingan dari tuntutan jaksa yang menuntut terdakwa selama 16 tahun.
Selain divonis 12 tahun, dalam sidang melalui virtual yang dipimpin majelis hakim Hj Rosmawati SH MH yang didampingi kedua anggotanya Heru Kuntjoro SH MH dan Daru Swastika Rini SH MH, terdakwa juga didenda untuk membayar sebrsar Rp. 1,5 miliar subsidair enam (6) bulan penjara.
Dalam amar putusannya, majelis hakim berpendapat bahwa Irwansyah telah terbukti bersalah melawan hukum, tanpa hak atau izin memiliki, menyimpan atau menguasai narkoba jenis sabu yang beratnya melebihi 5 gram, sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 112 ayat (2) UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara itu, JPU maupun terdakwa menerima putusan majelis hakim tersebut.
Seperti diketahui, terdakwa Irwansyah diamankan BNN Provinsi Kalimantan Selatan karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu seberat 1.1 kilogram saat berada diparkiran Q Mall Banjarbaru, yang kabarnya disuruh mengambil oleh Diana (DPO) dengan iming iming imbalan uang sebanyak Rp.10 juta.***
ahmad kory sbn


















