suara banua news – MARTAPURA, Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ingin mengembangkan kompetensi melalui jalur pendidikan formal, baik itu melalui skema Tugas Belajar maupun Izin Belajar harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

DEMIKIAN yang disampaikan Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Banjar Kamaruzzaman, setelah melakukan kunjungan kerja ke DPRD Kabupaten Bogor, 5 dan 6 September 2021.

Menurut dia, dari hasil audensi dengan Kabag Humas DPRD Kabupaten Bogor, sebelum PNS akan menerima Tugas Belajar atau Izin Belajar, mereka terlebih dahulu menerima undangan dari instansi terkait.


Lantas apa beda Tugas Belajar dan Izin Belajar bagi PNS? Secara umum, sebenarnya dua jalur pendidikan tersebut hampir sama karena sama-sama menempuh pendidikan formal di perguruan tinggi.

Perbedaannya hanya terletak pada biaya pendidikan. Tugas Belajar PNS tidak ditanggung sendiri. Sedangkan biaya pendidikan Izin Belajar ditanggung oleh PNS yang bersangkutan.

” Di Kabupaten Bogor, seorang PNS yang menerima Tugas Belajar wajib mengabdi selama 2 x masa kuliah. Setelah itu baru bisa mengabdi ke daerah lain ”

” Di Bogor hanya ada skema Tugas Belajar dan izin belajar. Tidak ada Tugas Belajar khusus,” jelas Kamaruzzaman didampingi Rahmat Saleh, anggota Komisi I DPRD Kabupaten Banjar, Rabu (8/9/2021).

Selama ini yang menjadi acuan hukum bagi seorang PNS yang menerima Tugas Belajar dan Izin Belajar sebut Kamaruzzaman lagi, salah satunya adalah Permendikbud 48 Tahun 2009 sebagai Rujukan Dasar Tugas Belajar/Ijin Belajar serta Edaran Direktur Diktendik no. 296/E4.4/2013 tentang Penggabungan BPPS dan BU Dalam Negeri menjadi BPP-DN Beasiswa S2/S3 Dalam Negeri 2014.

Kemudian Permenpan dan RB no.17 tahun 2013 pasal 30 butir d tentang pembebasan sementara bagi yang Tugas Belajar di atas 6 bulan, dan pasal 31 tentang pengangkatan kembali.

” Tentu ada sejumlah ketentuan yang harus diperhatikan saat akan mengajukan pengembangan kompetensi bagi PNS seperti Tugas Belajar,” kata Kamaruzzaman menjelaskan hasil studi banding Komisi I DPRD Kabupaten Banjar ke DPRD Kabupaten Bogor.

Dari hasil kunjungan kerja tersebut, Komisi I DPRD Kabupaten Banjar berharap Tugas Belajar dan Izin Belajar bagi PNS di lingkup Pemkab Banjar bisa di sesuaikan dengan kebutuhan daerah dan bisa memanfaatkan ilmunya untuk pembangunan daerah.

” Sehabis Tugas Belajar, PNS yang bersangkutan bisa memanfaatkan ilmunya melalui instansi dimana PNS tersebut bertugas,” imbuhnya.***
suara banua news