![]()
suara banua news-BATOLA, Sidang mediasi antara perusahaan kelapa sawit PT Anugrah Watiendo (AW) dengan petani plasma yang tergabung dalam Koperasi Unit Desa (KUD) Makarti Jaya, Kecamatan Wanaraya, Kabupaten Barito Kuala (Batola), tidak menemukan kata sepakat.
PIHAK perusahaan tetap belum dapat mengakomodir tuntutan, agar kebun plasma sawit dikelola sesuai hukum prosedur revitalisasi dan hak-hak petani diberikan dengan sesuai.
“Tuntutan kami sebenarnya sederhana, SHU petani diberikan, kebun dikelola dengan baik dan kami tidak mau menerima dana talangan selain plafon yang ditentukan pemerintah maupun konsultan perencana,” kata Darmono, Ketua KUD Makarti Jaya, Selasa (12/4/2022).
![]()
Sesuai kesepakatan mediasi kedua belah pihak, bahwa pihak perusahaan selaku tergugat akan menyiapkan resume,seperti halnya yang diminta oleh Hakim mediator pada pihak perusahaan tidak menjawab resume yang kami ajukan, mereka hanya menanggapi 1 poin dari 7 poin yang kami ajukan.
Dan pernyataan-pernyataan yang disampaikan secara lisan pun berbeda dengan pernyataan pernyataan yang disampaikan pada mediasi, sehingga kami menolak resume yang diberikan dari tergugat.
” Tadi sudah disepakati, dan disampaikan oleh Hakim sebagai mediator, bahwa mediasi ini gagal dan berita acaranya sudah kita tandatangani bahwa mediasi selanjutnya proses persidangan, sementara poin-poin yang diajukan yang ditanggapi hanya poin perubahan SPK atau adendum SPK,” jelasnya lagi.
Ditambahkannya, karena mediasi ini tidak menemukan kata sepakat, maka proses di pengadilan akan terus berjalan dan akan menaikan dari sebelumnya laporan perdata menjadi pidana.
Dan juga akan segera melaporkan perkara ini ke Polda Kalimantan Selatan.
Dikatakan Darmono, KUD Makarti Jaya, Darmono PT AW adalah mitra kerja dalam program revitalisasi perkebunan kelapa sawit.
Dalam perjalanannya, sejak tahun 2013 hingga sekarang, tidak sesuai dengan hukum regulasi dan fakta – fakta di lapangan.
Untuk mencari penyelesaiannya,
telah dilakukan berbagai upaya, termasuk minta bantuan pansus DPRD Batola dan kejaksaan hingga dilayangkannya gugatan ke PN Marabahan.
Sementara, Giyanto SH MH, kuasa hukum PT AW menilai, mediasi tidak gagal dan masih akan terus berjalan.
“Mediasi hari ini tidak gagal. Kan ada tahap-tahapnya. Hari ini mediasi kedua, berikutnya ada lagi. Kalau gagal itu hakim mediator yang menentukan,” jelasnya.
Pihaknya menyambut baik serta sangat senang, apabila bisa diselesaikan di mediasi, tanpa harus dilanjutkan ke meja persidangan.***
Nurul sbn


















