suara banua news – BANJARMASIN, Bupati HSU non aktif H. Drs Abdul Wahid ini bisa dibilang lagi apes. Pasalnya, lantaran kasus suap yang menimpa bawahannya Plt Kadis PUPR Kabupaten HSU, Maliki ( sudah divonis ) tersebut, iapun terseret kasus tersebut.

SIDANG dengan off line sendiri diketuai majelis hakim Yusriansyah SH, MH didampingi kedua anggotanya A. Gawi SH, MH dan Arif Winarno SH. turut hadir penasehat Hukumnya.

Adapun sidang lanjutan tanpa eksepsi tersebut kali ini agenda menghadirkan beberapa saksi dari JPU KPK.


” Pada sidang hari ini kami menghadirkan empat orang saksi antara lain Syaifullah, Andy, Yusri dan Taufik yang nota benenya Sekda Kab. HSU, ” kata salah satu JPU KPK.

Yang menarik dalam persidangan ini, tatkala saksi Syaifullah dalam keterangan ia telah menyetorkan uang sebesar kurang lebih 400 juta pada hari Jumat disuatu tempat.

” Uang diserahkan dan ditaruhkan diatas meja Bupati, dan rencananya akan diserahkan untuk menyelesaikan perkara sengketa tanah di Desa Tapus, ” katanya dihadapan persidangan.

Sementara, oleh H.Drs Abdul Wahid HK, MM,MSi membantah pernyataan tersebut.

Menurutnya, apa yang dikatakan saksi Syaifullah tersebut yaitu menerima uang sebanyak 400 juta yang katanya akan digunakan untuk membayar terkait perkara tanah di Desa Tapus.

Setelah mendengarkan beberapa keterangan saksi dari JPU KPK tersebut majelis hakim menunda persidangan hingga dua pekan.

” Sidang akan digelar kembali selama dua pekan, dan agenda masih menghadirkan beberapa saksi lainnya,” kata ketua majelis seraya menutup persidangan.

Untuk diketahui, bahwa terdakwa Abdul Wahid oleh JPU KPK didakwa pertama

Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana

ATAU

Kedua

Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

DAN

KEDUA

Pasal 12B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

DAN

KETIGA

Pertama

Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

ATAU

Kedua

Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHPidana..

Sementara Penasehat Hukum Terdakwa belum bisa dikirim konfirmasi terkait persidangan kliennya.***
Ahmad kori sbn