suara banua news -MARABAHAN, Sejumlah petani plasma Desa Kolam Kanan, Kecamatan Wanaraya, Kabupaten Barito Kuala menunjukkan solidaritasnya terhadap Ketua Kelompok Tani Mulyo AT Sumar yang memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Barito Kuala, Rabu (27/4/2022).

AKSI solidaritas petani plasma sawit Desa Kolam Kanan, Kecamatan Wanaraya yang berjumlah lebih dari 20 orang ini sehubungan dengan dilakukannya penggeledahan dan penyitaan sejumlah dokumen dari Ketua Kelompok Tani Mulyo AT Sumar di rumahnya.

Kemudian, AT Sumar dipanggil ke Kantor Kejaksaan Negeri Barito Kuala sebagai saksi dalam perkara tukar guling tanah desa di Desa Kolam Kanan, Kecamatan Wanaraya.


Salah seorang anggota Kelompok tani Mulyo Darmono mengatakan, AT Sumar dipanggil dengan tuduhan telah mengelola aset tukar guling tanah seluas 6 Hektare.

Padahal sepengetahuannya, sejak awal aset tukar guling 6 Hektare itu, pihaknya tidak pernah menyentuh dan mengelola yang diperkuat bukti tertulis serta bertandatangan bahwa SHU diterima desa sejak tahun 2016.

“Kejadian itulah yang dianggap tidak lazim sehingga petani anggota Poktan Mulyo merasa iba terhadap apa yang telah menimpa ketua kami AT Sumar. Aksi duduk dan diam ini sebagai bentuk.solidaritas tentang satu penderitaan yang dialami ketua kami,” ujarnya.

Sementara itu, Tim Kuasa Hukum Kelompok Tani Mulyo Kuat SH dan rekan mengatakan, sejauh ini kliennya yang diminta sebagai saksi atas tuduhan perkara tukar guling lahan dari aset desa yang sebelumnya dituduhkan kepada mantan Kades Kolam Kanan MI.

“Semua itu tak masuk akal karena lokasi rumah AT Sumar ini lokasi rumahnya jauh dari lokasi yang diduga obyeknya tersebut. Jadi saya rasa saksi di sini tidak terlalu banyak berhubungan, kita bisa memastikan bahwa kejaksaan lepas untuk mengambil pokok-pokok perkaranya,” ucapnya.

Ia pun merasa sangat janggal, sebab dalam proses pemeriksaan saksi ini pihaknya sebagai kuasa hukum tidak diperbolehkan masuk mendampingi kliennya.

“Klien kami ini sangat koorporatif dan membantu kejaksaan, sebab saat diperlukan ia siap datang,” ucapnya.

Di lain pihak, Suhaimi pemilik lahan plasma yang dipasang patok penyegelan oleh pihak kejaksaan mengatakan, pihak kejaksaan melakukan penyegelan salah meletakan patoknya. “Lahan saya ini tidak termasuk dari lahan yang 6 Hektare tersebut, tapi kenapa justru posisi patok penyegelan di tanah saya,” ujarnya.

Hal senada juga disampaikan Kepala Padang Kamaludin. Menurutnya batas yang ditentukan pembeli dengan penjual saat memasang patok segel itu salah posisi.

“Patok segel yang dipasang oleh kejaksaan melenceng hingga 6 meter dari lahan yang dimaksud. Padahal seharusnya lahan yang dipasang patok penyegelan itu lahan yang di sebelahnya, bukan lahan milik Suhaimi,” terangnya.***
Ibrahim sbn