suara banua news -MARABAHAN, Sidang lanjutan gugatan perdata polemik kebun plasma kelapa sawit kembali digelar di Pengadilan Negeri Marabahan.
KUASA hukum tergugat PT Anugerah Wattienndo (AW) H Giyanto SH menyampaikan jawaban atas gugatan penggugat (KUD Makarti Jaya), bahwa Pengadilan Negeri Marabahan tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara perdata yang diajukan penggugat.
![]()
Hal tersebut mengingat tergugat (klien kami) berkedudukan di Jakarta Pusat. Demikian juga dengan para turut tergugat lainya kedudukannya di luar Marabahan.
Hanya turut tergugat III yaitu, Pemerintah Kabupaten Barito Kuala saja yang berkedudukan di Marabahan,” jelasnya.
Gianto menilai, gugatan penggugat kabur. “Harusnya dasar gugatan penggugat adalah wanprestasi , sebab ada perjanjian yang dibuat antara klien kami dengan KUD Makarti Jaya. Kami tetap ajukan gugatan balik kepada KUD Makarti Jaya Rp 500 miliar lebih,” katanya.
Sementara itu kuasa hukum KUD Makarti Jaya Ricky Teguh dalam tanggapannya terkait bantahan bahwa Pengadilan Negeri Marabahan tidak punya kewenangan mengadili, karena
bukan wilayah hukum yang seharusnya?
“Oleh karena itu, maka majelis hakim memutuskan untuk mengadakan rapat terlebih dahulu dan akan memberikan putusan sela di sidang lanjutan pada Senin depan,” jelasnya.***
iberahim sbn


















