suara banua news – MARABAHAN, 5 orang saksi kembali dihadirkan ke persidangan dalam perkara perdata kebun sawit antara KUD Markati Jaya dan PT. AW (Anugerah Wattiendo) di PN Marabahan, Selasa 26 Juli 2022.
PERSIDANGAN lanjutan yang di pimpin majelis hakim Yeni Eko Purwaningsih S.H., M.Hum, masih meminta keterangan para saksi
![]()
Kuasa Hukum pihak tergugat PT.AW , Giyanto mengatakan, dalam agenda kesaksian dari pihak tergugat minggu depan, akan menyerahkan bukti berupa surat dengan menghadirkan 3 atau 4 orang saksi, katanya Giyanto.
“Untuk saksi yang dihadirkan pekan depan akan membantah atas keterangan saksi dari pihak penggugat’,jelasnya Giyanto.
Sementara itu Kuasa Hukum penggugat Ricky Teguh mengungkapkan, sidang hari ini masih dalam agenda pembuktian,dalam sidang perdata hari ini, kami tidak hanya mengajukan penambahan bukti berupa berkas,juga ada 2 orang saksi kembali yang kami hadirkan,ungkapnya Ricky.
Dalam kehadiran 2 orang saksi ini merupakan dari warga setempat yang berada di sekitar lahan plasma sawit, dan hingga hari kita sudah menghadirkan 5 saksi dengan memberikatan keterangan tentang fakta di lapangan sesuai dengan dalil yang kami ajukan, pungkasnya Ricky.***
iberahim sbn


















