suara banua news – MARABAHAN, sidang lanjutan perkara perdata polemik kebun sawit plasma antara KUD Markati Jaya (penggugat) dan PT Anugerah Wattiendo (tergugat) dengan agenda pembuktian alat bukti dari pihak tergugat, kembali digelar di Pengadilan Negeri Marabahan, Kamis 18 Agustus 2022.

DARI sidang lanjutan ini, pihak tergugat sudah merasa cukup dalam mengajukan bukti, sehingga tidak mengajukan bukti tambahan lagi. Sidang lanjutan kembali digelar minggu depan dengan agendakan Pemeriksaan Setempat (PS).

Menurut Ketua KUD Markati Jaya Darmono, menambahkan dengan adanya agenda Pemeriksaan Setempat (PS), majelis hakim bisa melihat fakta dilapangan sesuai dengan dalil yang telah diajukan di ruang sidang.


Sedangkan pihak kuasa hukum dari tergugat PT Anugerah Wattiendo Giyanto menjelaskan, dengan adanya Pemeriksaan Setempat (PS) yang diajukan pihak penggugat pada majelis hakim, pihaknya akan mengikuti
mejelis hakim.

Sementara itu kuasa hukum pihak penggugat Ricky Teguh mengungkapkan, adanya kesempatan pembuktian itu sebenarnya masih ada pada waktu sidang tadi untuk pihak tergugat, namun pihak tergugat tidak menggunakan haknya untuk mengajukan saksi yang telah diajukan pada sidang minggu kemaren.

” Dan bilangnya kuasa hukum pihak tergugat sebelumnya ada beberapa orang lagi untuk diajukan, tapi karena tergugat merasa cukup akhirnya sudah lalu lah agenda beralih,” kata Ricky.

Akhirnya kami menggunakan kesempatan untuk mengajukan hak untuk pemeriksa setempat, lanjutnya Ricky.

Pemeriksaan setempat itu adalah kunjungan lapangan untuk memeriksa keadaan objek suatu objek suatu hal yang dipersengketakan.

Untuk Pemeriksaan Setempat (PS) nantinya ada beberapa titik kita tentukan, sementara ini kita belum bisa sampaikan cuma ada keterwakilan ada di lokasi-lokasi setiap desa yang dijadikan plasma kebun plasma.***
iberahim sbn