suara banua news -MARABAHAN, Polisi mengaman seorang lelaki berusia 63 tahun. Kakek berinisial M ini, diamankan jajaran Polres Batola karena diduga melakukan aksi pencabulan terhadap seorang bocah perempuan 9 tahun.

PERISTIWA dugaan pencabulan ini berlangsung sekitar awal Agustus 2022 di rumah pelaku sekitar pukul 20.00 Wita dan kasus ini terbongkar ketika salah seorang teman korban bercerita kepada guru mereka di sekolah.

Berdasarkan penuturan kepada sang guru, pelaku awalnya melucuti pakaian korban. Kemudian pria berusia 63 tahun ini menggesek-gesekkan ‘perkakas’ ke alat vital korban hingga mengeluarkan sperma.


Mendengar cerita dari siswa, sontak guru bersangkutan meminta ibu korban ke sekolah mendiskusikan kejadian tersebut.

Namun sebelum berangkat, sang ibu sempat menanyai korban tentang alasan diminta datang ke sekolah. Akhirnya diperoleh jawaban bahwa korban telah dicabuli pelaku.

Tentu saja orang tua korban tidak terima dengan perbuatan tersebut, sehingga langsung melapor ke Polsek Rantau Badauh.

Setelah menerima laporan, Opsnal Sat Reskrim Polres Batola melakukan serangkaian penyelidikan.

Diketahui pelaku sedang berada di rumah di salah satu desa di Kecamatan Rantau Badauh, Barito Kuala (Batola).

Setelah diketahui keberadaan M, polisi langsung melakukan penangkapan pada Senin 5 September 2022.

“Pelaku diamankan sekitar pukul 17.00 wita”

“Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengakui semua perbuatan kepada korban. Sekarang pelaku sudah ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Kapolres Batola AKBP Diaz Sasongko melalui Kasi Humas AKP Abdul Malik,” Selasa 6 September 2022.

Pelaku dijerat Pasal 82 ayat (2) UU RI No17 Tahun 2016 dengan pidana ditambah sepertiga dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud ayat (1).

Adapun Pasal 82 ayat (1) menyebutkan pelaku dipidana
dengan penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp 5 miliar.***
iberahim sbn