suara banua news – MARABAHAN,Kejaksaan Negeri Barito Kuala melakukan serah terima tanggungjawab tersangka dan barang bukti tahap II atas 2 berkas perkara tersangka dugaan tindak pidana korupsi, Kamis 15 September 2022.

MENURUT Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Barito Kuala, M.Hamidun Noor S.H, adapun 2 berkas tersangka tersebut atas dugaan penyalahgunaan pemanfaatan kekayaan desa pada, kegiatan tukar guling tanah desa Kolam Kanan Kecamatan Wanaraya Kabupaten Batola dengan 2 tersangka yakni, tersangka M dan tersangka SA.

Pelaksanaan tahap II tersebut terkait dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan, pemanfaatan kekayaan desa pada kegiatan tukar guling tanah desa Kolam Kanan dengan KUD Jaya Utama tahun 2009.


Diketahui dalam proses peralihan hak tersebut tidak melalui prosedur yang benar, hanya diketahui ditingkat kecamatan dan belum mendapatkan persetujuan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Barito Kuala serta Gubernur Kalimantan Selatan.

Bahwa seharusnya tukar guling dapat dilakukan untuk kepentingan umum, tetapi tukar guling tanah seluas 6 hektar tersebut dilakukan bukan atas nama KUD Jaya Utama, namun diberikan atas nama tersangka SA sebagai pribadi dan tanah tersebut adalah masih atas nama orang lain dan masih dalam jaminan kredit Plasma.sehingga pemerintah desa belum dapat menguasai/memiliki tanah tersebut secara bebas, jelasnya.

Tukar guling tanah yang dilakukan oleh tersangka SA dan tersangka M dilakukan tanpa adanya penilaian dari tim appraisal, sehingga nilai tanah yang dilakukan tukar guling tidak setara.

Akibatnya perbuatan dari kedua orang tersangka tersebut desa kehilangan tanah seluas 2 hektar yangmana tanpa ijin Bupati dan Gubernur.

Bahwa seharusnya mekanisme pemanfaatan tanah desa hanya dapat dilakukan melalui sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan, dan bangunan serah guna dan bangunan guna serah. Bahwa terhadap tindakan yang dilakukan oleh Kepala Desa dan Ketua KUD menguntungan diri pribadi dan menyebabkan kerugian keuangan negara, sambungnya.

Perbuatan tersebut bertentangan dengan Permendagri No. 4 tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Kekayaan Desa Pasal 9, 15 ayat (1), (2), (3), dan (5). Bahwa terhadap tindakan yang dilakukan oleh Kepala Desa dan Ketua KUD menguntungan diri pribadi dan menyebabkan kerugian keuangan negara.

Perbuatan Tersangka sebagaimana diatur dan diancam pidana Primair : Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Subsidiair : Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam pelaksanaan Penyerahan Tanggung Jawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II), terhadap 2 (dua) orang Tersangka dilakukan penahanan, yaitu, Tersangka M dilakukan penahanan di Rutan Kelas II B Marabahan selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 15 September 2022 s/d tanggal 04 Oktober 2022.

Dan tersangka SA dilakukan penahanan di Rutan Kelas II B Marabahan selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 15 September 2022 s/d tanggal 04 Oktober 2022.

Setelah serah terima Tanggung Jawab dan Barang Bukti di atas, Tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan kedua berkas perkara tersebut diatas ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banjarmasin, lanjutnya Hamidun.***
iberahim sbn