suara banua news – MARABAHAN, Satuan Reskrim Polres Batola bersama Unit Reskrim Polsek Alalak di backup Polsek Pamukan Utara Kotabaru mengamankan seorang pria HD (52) tahun, Jumat 30 September 2022.

WARGA Gang Swadaya Kelurahan Belitung Utara, Banjarmasin Barat, ini diamankan polisi atas kasus dugaan penggelapan.


Seperti diketahui, awalnya pelaku HD memberitahukan kepada ponakannya HA (31) tahun akan meminjam motor Yamaha Lexi miliknya dengan alasan untuk menemui seseorang di Banjarbaru, selama satu hari.

Selanjutnya pelaku mendatangi korban ditempat kerjanya pada jam pulang kerja, Minggu 21 Agustus 2022 dan mengantar korban pulang ke rumah di Kompleks Lily Permata Indah, Kecamatan Alalak, Barito Kuala (Batola).

Hingga saat itu motor korban yang dipinjam pelaku tak kunjung balik. Ketika hal tersebut ditanyakan korban, pelaku berdalih motornya sudah hilang.

Sontak korban kaget mendengar kabar tersebut dan ingin mengetahui lebih dalam kronologis kejadiannya, nomor telepon pelaku tak lagi bisa dihubungi.

Akhirnya HA memutuskan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Alalak. Dalam laporan polisi, korban mengalami kerugian senilai Rp22 juta.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, ternyata pelaku teridentifikasi berada di Desa Mangka, Kecamatan Pamukan Barat, Kotabaru, atau tepatnya perumahan karyawan PT AKM.

“Pelaku ditangkap sekitar pukul 01.00 Wita bersama barang bukti sebuah sepeda motor Yamaha Lexi,” papar Kapolres Batola AKBP Diaz Sasongko, melalui Kasi Humas AKP Abdul Malik, Sabtu 1 Oktober 2022.

“Kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Alalak untuk proses lebih lanjut. Pelaku dijerat tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud Pasal 372 KUHPidana,” jelasnya.***
iberahim sbn