suara banua news – BANJARMASIN, Sidang perdana kasus dugaan suap dan gratifikasi ijin usaha tambang atau IUP di Kabupaten Tanah Bumbu dengan terdakwa Mardani H Maming berlangsung Kamis 10 November 2022 di Pengadilan Tipikor Banjarmasin.
SIDANG dengan agenda pembacaan dakwaan oleh JPU KPK ini, ketua mejelis hakim didampingi oleh 5 orang hakim anggota dengan ketua mejelis Heru Kuntjoro SH, MH dan masing masing hakim anggota Aris Bawono Langgeng SH, MH, Jamser Simanjuntak SH, MH dan A. Gawi SH, MH serta Arif Winarno SH.
Sedangkan terdakwa Mardani H.Maming didampingi oleh 18 penasehat hukum dari beberapa unsur dari PBNU, HIPMI dan dari PDI-Perjuangan.
Dalam dakwaan yang dibacakan JPU KPK mantan Bupati Tanbu diduga terkait suap dan gratifikasi di tahun 2011 silam.
Juga, dalam dakwaan bahwa KPK sebut Mardani Maming diduga alihkan izin usaha tambang seluas 370 hektar milik PT BKPL ke PT PCN.
Atas perbuatannya Mardani H. Maming telah didakwa melanggar Pasal 12 huruf b dan Pasal 11 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara Tim Penasehat Hukum Mardani H Maming, Abdul Kadir SH, MH mewakili rekan mengatakan bahwa persidangan berlangsung aman dan kondusif.
” Kami setelah mendengarkan dakwaan dari tim JPU KPK tidak melakukan eksepsi, mengingat hal tersebut hanya menyangkut masalah formil, dan kami ingin agenda selanjutnya langsung saksi,” katanya ditemui usai sidang perdana digelar.***
ahmad kori sbn


















