Suara Banua News.Net -TANAH LAUT, Andre Suharta SH, ajukan gugatan ke PTUN Banjarmasin soal dugaan tumpang tindih lahan bersertifikat nomor 00357 tahun 2003 yang diklaim sebagai lahan miliknya.
DIATAS lahan seluas 17.948 meter persegi di Jalan Teluk Paku Desa Ujung, Kecamatan Bati-bati, Kabupaten Tanah Laut itu, telah diterbitkan juga SHM lain dengan Nomor 00911 tahun 2015 dengan luas 15.000 m2 dan SHM Nomor 00912 tahun 2015 dengan luas 14.830 meter persegi.
Gugatan yang dimaksud telah didaftarkan Suharta SH melalui Kuasa Hukumnya Yohanes Lie SH, MM, pada hari Jum’at, 2/12/2022 pagi tadi sekitar pukul. 10.00 wita melalui e-court Pengadilan PTUN Banjarmasin.
Dari gugatan tersebut tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang ikut tergugat, dikarenakan dalam surat undangan mediasi ada petunjuk kearah itu.?
Dari situ, juga terungkap diduga ada perjanjian peningkatan jual beli atau PPJB Nomor 6 tanggal 20 Oktober 2017 antara Muhammad Hanik bin Hadi Subroto Pemegang Sertipikat SHM No. 00912 tahun 2015 dengan PT. Ciomas Adisatwa?
” Jum’at pagi 2 Desember 2022. Saya atas nama Yohanes Lie SH, MM selaku Kuasa Hukum Andre Suharta SH, telah mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Banjarmasin secara online melalui Akun e-court MA,” jelas Advokat Yohanes Lie SH, MM.
Sejak pagi Jumat itu proses pendaftaran gugatan online terus berlangsung hingga selesai pada pukul 11.00 waktu setempat, dan terdaftar di e-court Mahkamah Agung, sambungnya.
” Pendaftaran berhasil sekarang kami telah mendapatkan no kode tanggal serta register yaitu BJM-122022QWF 2 Desember 2022 dengan perkara No. 36/G/2022/PTUN BJM, 2 Desember 2022 dengan status pendaftaran perkara terdaftar, ” ujarnya.
Sedangkan tujuan dari pihaknya melayangkan gugatan ke PTUN Banjarmasin sebutnya, memohonkan agar pembatalan dan pencabutan sertifikat SHM No.911 dan SHM No. 912.
” Selaku penggugat, kita akan menunggu panggilan sidang. Dimulai dari pemeriksaan persiapan . Apabila gugatan sempurna akan masuk ke sidang berikut pokok sengketa,” lanjutnya.
Sementara itu, saat berita dinaikan pihak lain yang terkait dalam perkara gugatan masih belum bisa dihubungi.***
ahmad kori sbn


















