suara banua news – MARTAPURA, Dua orang pria di Martapura Timur di amankan Polisi karena kedapatan memiliki dan menyimpan barang terlarang yang diduga narkotika jenis sabu.

KEDUA pelaku ini diamankan polisi ditempat yang berbeda. Iberahim alias Ahim diamankan di kawasan Martapura Lama Desa Pekauman Martapura Timur, Kamis dinihari 22 Juni 2023. Dari hasil pengembangan, polisi kemudian mengamankan Ahmad Ahyani alias Ahyan di amankan di jalan Kenanga Desa Murung Kenanga Kecamatan Martapura, Kamis dinihari,


Berdasarkan keterangan Kapolsek Martapura Timur IPDA Bagus Fika Covalianton, selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu sebanyak dua paket dengan berat masing masing 0,26 gram dan 0,4 gram dari pelaku Ahim.

Sedangkan dari pelaku Ahyan, polisi mengamankan 5 paket yang diduga sabu, masing masing seberat 5,12 gram, 1,73 gram 0,4 gram total 7,2 gram.

” Kedua pelaku ini kita amankan saat anggota kita melakukan Operasi Antik, pada Kamis dinihari,” jelasnya IPDA Bagus Fika Covalianton.

Dari para pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah uang dan 2 buah handphone serta timbangan.

Atas perbuatannya ini, pelaku dikenakan Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Narkotika No 35 tahun 2009 (Ahim). Dan Pasal 114 Ayat 1 Dan Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Narkotika (Ahyan).***
gusdur


***