suara banua news – BANJARMASIN, Satrya Gunawan alias Babah menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Banjarmasin. Terdakwa yang diduga terlibat dalam kasus pencucian uang yang berasal dari jaringan sindikat gembong narkoba Frefy Pratama.
SIDANG dengan agenda pembacaan dakwaan dari tim JPU Kejari Banjarmasin ini, diketuai Yusriansyah SH, MH dengan anggota Fidiyawan SH, MH dan Rustam Parluhutan SH.

Dalam dakwaannya, JPU yang terdiri dari Mashuri SH, Syafiri SH dan Wayan SH menyampaikan, bahwa terdakwa Babah terlibat dalam penerimaan dana yang diduga berasal dari jaringan sindikat gembong narkoba Frefy Pratama.

Atas dakwaan itu, JPU berkeyakinan terdakwa Babah diduga kuat terlibat dalam pencucian uang dari bisnis narkoba yang dijalankan Daftar Pencarian Orang (DPO), yaitu Fredy Pratama.
Aliran dana yang bersumber dari sindikat gembong narkoba Frefy Pratama ini, mengalir ke rekening Babah berlangsung
sejak tahun 2016, menggunakan sistem rekening transfer dan tunai.
Atas perbuatannya ini, terdakwa Babah dijerat dengan pasal 3, 4, 5 dan 10 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 137 huruf a, Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 (1) ke 1 KUHP.
Dalam sidang perdana ini, terdakwa Babah didampingi tim kuasa hukumnya Ernawati SH, MH dan Arbain SH.***
kori sbn