suara banua news- BANJARBARU, Dinas Perhubungan Kota Banjarbaru mengklarifikasi soal tidak dikeluarkannya izin trayek angkutan taksi hijau yang beroperasi di Banjarbaru.

HAL itu terungkap dalam audensi antara Organda dan Komisi III DPRD Kota Banjarbaru, yang membahas tuntutan para sopir taksi hijau soal perpanjangan izin trayek.


Kepala Dinas Perhubungan Kota Banjarbaru Muhammad Mirhansyah menjelaskan, pihaknya tidak bermaksud untuk menahan atau tidak mengeluarkan izin trayek yang sudah diajukan.

Yang berwenang mengeluarkan atau memperpanjang izin trayek angkutan antarkota/kabupaten dalam provinsi.

Dalam hal ini, izin perpanjangan trayek yang diajukan para sopir angkot merupakan line A dan B yang meliputi Kota Banjarbaru dan Kabupaten Banjar.

“Karena itu sudah lintas kabupaten kota dalam provinsi, maka menerbitkan izin trayek di jalur tersebut bukanlah kewenangan kami lagi, itu kewenangan provinsi,” kata Mirhansyah.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2014 pasal 29 ayat (2) yang menyatakan penyusunan rencana umum jaringan trayek antarkota dalam provinsi yang dimaksudkan pasal 29 ayat (1) dilakukan oleh gubernur secara terkoordinasi dengan instansi terkait dan forum lalu kintas dan angkutan jalan.

“Jadi, bagi sopir yang mau menarik penumpang sampai Martapura maupun sebaliknya silahkan urus izinnya ke provinsi,” jelasnya.

Sedangkan saat ini, Dinas Perhubungan Banjarbaru hanya memiliki kewenangan untuk menerbitkan trayek di dalam Kota Banjarbaru saja.

Trayek yang akan berlaku di dalam Kota Banjarbaru yakni Cempaka — Batas Kota dan Batas Kota — Liang Anggang.

“Saat ini kita masih masa transisi trayek dalam kota ini, setelah surat keputusan Walikota, baru kita bisa menerbitkan izin trayeknya,” sambungnya.

Menanggapi keinginan legalitas beroperasi diterbitkan, Komisi III DPRD Banjarbaru dan Dinas Perhubungan Banjarbaru sepakat akan mengeluarkan surat keterangan izin beroperasi atau surat izin trayek sementara sebagai garansi para sopir.

“Tentunya izin sementara ini akan kita keluarkan jika persyaratannya lengkap seperti uji KIR dan keselamatan,” lanjut Mirhansyah.

Ketua Komisi III DPRD Banjarbaru, Emi Lasari menyampaikan surat keterangan atau izin sementara itu merupakan garansi bagi para sopir angkot yang ingin beroperasi di Banjarbaru.

“Surat keterangan itu merupakan garansi bagi para sopir kalau terjadi kecelakaan maupun hal sejenisnya yang memerlukan izin trayek,” jelas Emi Lasari.

Wacananya, izin sementara akan diterbitkan dalam waktu dekat yakni sekitar satu bulan lagi. Di samping hal itu, Izin sementara yang telah disepakati dalam audiensi tersebut akan berlaku hingga SK Walikota tentang trayek antarkota diterbitkan.***
nr sbn