suara banua news – BANJARMASIN, Majelis hakim PN Banjarmasin akhirnya menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Nardi (34) tahun warga Jalan Antasan Bondan Rt. 017 RW. 001 Kelurahan Mantuil Kecamatan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin, dalam perkara narkotika.

DALAM amar putusannya, majelis hakim menilai terdakwa Nardi telah terbukti bersalah melawan hukum tanpa izin memiliki barbuk sabu-sabu dan sebagaimana telah diatur dan diancam pidana melanggar pasal 112 ayat ( 2 ) uu no. 35 tahun 2009 tentang pemberantasan Narkotika.


Majelis hakim juga membebani terdakwa dengan didenda sebesar Rp 1 miliar rupiah atau bila tidak mampu membayarkan atau subsidair selama 3 bulan penjara.

Vonis majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang diminta JPU Masrita F SH selama 18 tahun penjara dan didenda sebesar Rp. 1 miliar rupiah subsidair selama 6 bulan penjara.

Atas putusan majelis hakim yang diketuai majelis hakim Indra M. V SH, didampingi kedua anggotanya Eko Setiawan SH, MH dan Ni Kadek Ayu I, SH, MH, baik terdakwa maupun jaksa penuntut umum menyatakan menerima, atau tidak melakukan upaya banding.

Terdakwa sebelum ditangkap oleh petugas Dirnarkoba Kalsel, awalnya saat dirumah ia dihubungi Bandid ( DPO) untuk membantu mengambilkan barang yang ternyata sabu. ***
kori sbn