suara banua news – KALSEL, Kementerian Dalam Negeri menunjuk dan menetapkan empat penjabat sementara (Pjs) bupati dan Pjs walikota di sejumlah daerah di Provinsi Kalimantan Selatan.

HAL INI, berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri, Nomor 100.2.1.3-3808/2024, tanggal 19 September 2024, tentang penunjukan penjabat sementara bupati dan penjabat sementara walikota pada Provinsi Kalimantan Selatan.


Atas Keputusan Menteri Dalam Negeri itu, hari ini, Rabu 24 September 2024, Gubernur Kalimantan Selatan, H. Sahbirin Noor, melantik empat penjabat sementara bupati dan walikota di Gedung Idham Chalid Komplek Perkantoran Setda Provinsi Kalimantan Selatan Banjarbaru.

Para pejabat sementara yang dilantik itu masing- masing, Akhmad Fydayeen sebagai Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Banjar, Thaufik Hidayat sebagai Pjs Bupati Balangan dan Faried Fakhmansyah sebagai Pjs Bupati Hulu Sungai Tengah (HST) serta Nurliani sebagai Pjs Walikota Banjarbaru.

Di Pemprov Kalimantan Selatan, Akhmad Fydayeen sendiri diketahui sebagai Inspektur Daerah Pemprov Kalsel dan Thaufik Hidayat, sebagai Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Pemprov Kalsel, Faried Fakhmansyah adalah sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Nurliani sebagai Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Pemprov Kalimantan Selatan.

Gubernur Kalimantan Selatan H. Sahbirin Noor menyampaikan pesan yang mengingatkan para pejabat sementara agar bertanggung jawab terhadap amanah yang diberikan.

” Meskipun sementara, tetapi harus menjalankan apa yang diamanahkan,” pesan gubernur.

Seorang bupati, walikota ataupun pejabat sementara yang mengemban amanah di wilayahnya masing-masing, untuk menjalankan roda pemerintahan dengan gembira, sambung H. Sahbirin Noor.

” Kalau bekerja gembira. Semangatnya muncul-kan,” lanjutnya. ***