suara banua news- BANJAR, Setelah 22 hari mencari keberadaan Puadi, mantan Kepala Desa Sundai Alat Kecamatan Astambul Kabupaten Banjar, polisi akhirnya menangkap kembali di tempat persembunyiaan tersangka di Kabupaten Tanah Bumbu.
TERSANGKA kasus dugaan korupsi ini kabur saat proses pelimpahan berkas tersangka dari penyidik Polres Banjar ke Kejaksaan Negeri Banjar, 22 hari yang lalu.

Kapolres Banjar, AKBP M Ifan Hariyat Taufik, membenarkan kalau saat ini tersangka Puadi telah diamankan pihaknya, pasca yang bersangkutan kabur saat proses berkas P21.

“Alhamdulillah kemarin sekitar pukul 12.30 Wita, saya dilaporkan pak Kasatreskrim, bahwa Puadi yang merupakan tersangka dugaan kasus korupsi yang melarikan diri, telah diamankan di wilayah Tanah Bumbu,” kata Kapolres Banjar AKBP M Ifan Hariyat, Kamis 26 December 2024.
Sesuai aturan, tersangka Puadi dibawa ke Polres Banjar untuk dilakukan kesiapan melaksanakan tahap dua di Kejaksaan Negeri Banjar.
“Rencana tahap dua itu akan dilaksanakan siang ini setelah, Jumatan kita serahkan ke kejaksaan,” jelasnya.
Saat hendak ditangkap oleh petugas, tersangka tidak melakukan perlawanan. Pelaku langsung menyerahkan diri, sambungnya
Diketahui Puadi melarikan diri pada tanggal 4 Desember 2024, dan tertangkap di Tanah Bumbu, Kamis tanggal 26 Desember sekitar pukul 12.30 waktu setempat.
Sebelumnya Kepala Desa Sungai Alat, Puadi ini dinyatakan sebagai tersangka oleh Unit Tipidkor Polres Banjar atas kasus dugaan korupsi dana desa dengan kerugian kurang lebih Rp. 700 juta.*** nurul octaviani/gusdur sbn