suara banua news- NASIONAL, Pemerintah pusat meresmikan kenaikan Upah Minimum Nasional (UMN) sebesar 6,5 persen. Kenaikan ini tentunya berlaku rata di seluruh provinsi yang ada di Indonesia.

HAL DEMIKIANAKAN merubah upah minimum Kalimantan Selatan 2025,dimana karyawan swasta dari Tabalong hingga Kabupaten Barito Kuala akan menerima perubahan UMK.


Untuk Provinsi Kalimantan Selatan, Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 menjadi Rp3.496.194.
Di mana ada kenaikan sebesar Rp213.380 jika dibandingkan upah tahun 2024 kemarin yaitu sebesar Rp3.282.812.

Dengan kenaikan ini, Kalimantan Selatan menjadi provinsi dengan UMP tertinggi urutan ketiga di Pulau Kalimantan.

Kenaikan upah minimum nasional di Kalimantan Selatan ditetapkan berdasarkan Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 100.3.3.1/01060/KUM/2024 tertanggal 11 Desember 2024.

Keputusan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 tahun 2024 tentang penetapan Upah Minimum Tahun 2025.

Selengkapnya, berikut besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Tabalong, Banjar, Barito Kuala, dan juga 10 wilayah lainnya.

-Kabupaten Tabalong sebesar Rp3.592.197
-Kabupaten Banjar sebesar Rp3.496.194
-Kabupaten Barito Kuala sebesar Rp3.496.194
-Kabupaten Kota Baru sebesar Rp3.643.004
-Kota Banjarmasin sebesar Rp3.599.182
-Kabupaten Tanah Bumbu sebesar Rp3.500.163,21
-Kabupaten Hulu Sungai Selatan sebesar Rp3.496.194
-Kabupaten Tapin sebesar Rp3.496.194
-Kota Banjarbaru sebesar Rp3.496.194
-Kabupaten Tanah Laut sebesar Rp3.496.194
-Kabupaten Balangan sebesar Rp3.496.194
-Kabupaten Hulu Sungai Tengah sebesar Rp3.496.194
-Kabupaten Hulu Sungai Utara sebesar Rp3.496.194

Demikian informasi mengenai besaran upah yang akan diterima pekerja di seluruh kabupaten kota di Provinsi Kalimantan Selatan tahun 2025.***