suara banua news- MARTAPURA, Komisi III DPRD Kabupaten Banjar akan memanggil Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP) untuk meminta penjelasan terkait dua proyek infrastruktur yang bermasalah?
PERTAMA, ambrolnya tebing di Desa Lumpangi, Kecamatan Pengaron, yang terjadi pada 29 Mei 2024 lalu, setelah proyek pembangunan selesai.
Proyek senilai Rp432.500.000 (dari pagu Rp500 juta) yang dikerjakan CV Bangun Cipta Sarana menggunakan APBD TA 2023 ini menjadi sorotan setelah pemberitaan di media.
Ketua Komisi III, H. Abdul Razak, menyatakan ketidaktahuannya akan masalah ini sebelum pemberitaan tersebut.
RDP akan membahas audit proyek, perencanaan awal, dan tanggung jawab penyedia jasa mengingat proyek masih dalam masa pemeliharaan.
Beliau menekankan pentingnya perencanaan matang, khususnya proyek di tepi sungai.
Terkait tanggapan Komisi III yang dinilai lamban, H. Abdul Razak membantah adanya sistem “satu pintu” yang kaku.
Beliau menjelaskan bahwa pemahaman kondisi lapangan diperlukan sebelum memberikan komentar.
Selain masalah di Desa Lumpangi, Komisi III juga akan menanyakan perihal retaknya pasangan batu bahu jalan di Desa Pandan Sari, Kecamatan Tatah Makmur, akibat proyek Rekontruksi Ruas Jalan Pandan Sari – Tatah Bangkal (dikerjakan CV Sandi Putra Utama, nilai kontrak Rp3.814.391.000,00).
Komisi III meminta penjelasan dari Dinas PUPRP dan konsultan pengawas terkait potensi ambrolnya jalan tersebut dan akan menyelidiki apakah audit diperlukan.
H. Abdul Razak menyatakan bahwa CV Sandi Putra Utama, berdasarkan sistem konsolidasi, tidak wajib memperbaiki kerusakan di luar item kontrak, kecuali jika proyek masih dalam masa pemeliharaan.***

















