suara banua news -MARTAPURA, Wakil Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Banjar, Rahmat Saleh, mempertanyakan status Pasar Kawasan Komersil Terpadu Sekumpul (KKTS) atau Pasar PPS yang hingga kini belum diserahkan oleh PT Sinar Harapan Jaya (SHJ) kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Banjar.

PERTANYAAN ini disampaikan usai rapat paripurna pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Raperda Pertanggungjawaban APBD tahun 2024, Sabtu malam, 14 Juni 2025.


Rahmat Saleh menyatakan bahwa masa perjanjian seharusnya berakhir Desember 2024.

“Namun kenyataannya, sampai saat ini belum diserahkan oleh PT SHJ,” tegasnya.

Ia mengaku masih belum mengetahui secara detail isi perjanjian tersebut, meskipun Pemerintah Daerah seharusnya berhak mengambil alih pengelolaan pasar yang telah beroperasi selama 20 tahun.

Berdasarkan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) sebelumnya, terdapat klausul yang menyatakan bahwa perpanjangan kontrak memerlukan persetujuan Pemerintah Daerah.

“Sampai hari ini saya masih bingung, padahal Pemerintah Daerah seharusnya sudah bisa mengambil kebijakan untuk mengambil alih pengelolaan Pasar PPS,” jelas Rahmat Saleh.

Ketidakjelasan status Pasar PPS ini menjadi perhatian serius mengingat potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang signifikan.

Rahmat Saleh menyebutkan bahwa PAD dari Pasar PPS melalui Perumda Pasar Bauntung Batuah mencapai Rp600 juta.

Ia berharap Pemerintah Daerah segera mengambil langkah tegas untuk menyelesaikan permasalahan ini dan memastikan pengelolaan Pasar PPS yang optimal demi peningkatan PAD Kabupaten Banjar.***