suara banua news – BATOLA, Kejaksaan Negeri (Kejari) Barito Kuala kembali menegaskan komitmennya dalam penegakan hukum dengan dimusnahkannnya barang bukti 35 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap.
PEMUSNAHAN dilakukan di halaman Kantor Kejari Barito Kuala dan disaksikan oleh Forkopimda, pimpinan instansi terkait, tokoh masyarakat, dan tokoh agama.
Kepala Kejari Barito Kuala dalam sambutannya menekankan bahwa pemusnahan ini merupakan wujud transparansi dan akuntabilitas institusi.
“Kami berkomitmen menjalankan tugas secara profesional dan sesuai hukum,” tegasnya.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai jenis perkara, antara lain:
– Keamanan Negara dan Ketertiban Umum (Kamnegtibum) serta Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL): 7 perkara
– Orang dan Harta Benda (Oharda): 8 perkara
– Tindak Pidana Narkotika: 20 perkara
Rincian barang bukti yang dimusnahkan meliputi 91,27 gram sabu, 2 bilah senjata tajam, 12 lembar pakaian, dan 112 barang lainnya.
Proses pemusnahan dilakukan secara ramah lingkungan melalui pelarutan, pembakaran, dan penghancuran sesuai prosedur hukum.
Kegiatan ini berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kejari Barito Kuala Nomor KEP-13/O.3.19/BPAk/06/2025 dan Surat Perintah Nomor PRINT-140/O.3.19/BPAk/06/2025.
Kejari Barito Kuala menyampaikan terima kasih atas dukungan semua pihak dan berharap sinergi ini terus berlanjut demi penegakan hukum yang bersih dan berkeadilan di Barito Kuala.***
ahim sbn


















