suara banua news -MARABAHAN, Polres Batola berhasil mengungkap 10 kasus peredaran narkotika selama Operasi Antik Intan 2025 yang berlangsung dari 17 hingga 30 Juni 2025.
SEBANYAK 10 tersangka, tujuh laki-laki dan tiga perempuan, diamankan dalam operasi yang melibatkan Satresnarkoba, Sat Polairud, dan Polsek Alalak.
Empat tersangka merupakan target operasi (TO) yang telah diidentifikasi sebelumnya.
Barang bukti yang disita meliputi 26,9 gram sabu (berat bersih 17,1 gram) dan 99 butir pil Carnophen.
Wakapolres Batola, Kompol Hendra Sumala Sartio, menyatakan keberhasilan ini menyelamatkan sekitar 91 jiwa dari bahaya narkoba dan menghemat biaya rehabilitasi negara hingga Rp455 juta.
Meskipun jumlah kasus sedikit menurun dibandingkan tahun lalu (12 kasus), Polres Batola menilai kualitas penindakan tahun ini lebih baik, dengan barang bukti yang lebih banyak dan penangkapan beberapa TO.
Kasat Resnarkoba Polres Batola, Iptu Joko Sunarwan, menjelaskan sebagian besar tersangka berperan sebagai kurir dan pengedar.
![]()
Delapan kasus terjadi di wilayah Batola (Tabunganen, Anjir Pasar, Alalak, dan Rantau Badauh), sementara dua kasus lainnya diungkap di luar Batola (Pasar Batuah dan Sungai Jingah, Banjarmasin).
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2), serta Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Polres Batola mengajak masyarakat untuk aktif berperan dalam memerangi narkoba.***
ahim sbn
![]()


















