sbn – JAKARTA, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi yang diajukan Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabalong terkait gugatan pembubaran PT Nurza Tanjung, perusahaan yang bergerak di bidang travel haji dan umrah. Putusan ini tertuang dalam Putusan MA Nomor 2183/K/Pdt/2025 tanggal 17 Juli 2025.

KEPALA Kejari Tabalong, Anggara Suryanagara, membenarkan bahwa kasasi yang diajukan pihaknya dikabulkan. Ia menyebut ini sebagai pencapaian penting.


“Ini pertama kalinya Kejari berhasil membubarkan sebuah Perseroan Terbatas tanpa melalui putusan pengadilan sebelumnya, baik secara perdata maupun pidana,” jelas Anggara, Kamis (14/8/2025).

Kejari Tabalong ini menambahkan, ini juga menjadi pertama kalinya sebuah PT travel haji dan umrah berhasil dibubarkan oleh kejaksaan.

Pembubaran tersebut dilakukan berdasarkan Pasal 30 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

“Ini bisa menjadi contoh bagi kejaksaan lainnya agar tidak ada lagi travel nakal yang nekat memberangkatkan jemaah secara ilegal,” sambungnya.

Anggara menyatakan, Kejari Tabalong akan terus berkomitmen menegakkan hukum untuk menjaga kepastian hukum serta melindungi hak-hak masyarakat.

Kejari Tabalong berhasil bubarkan PT Nurza Tanjung, lindungi hak jemaah!

Sebelumnya, gugatan pembubaran PT Nurza Tanjung sempat ditolak oleh Pengadilan Negeri Tabalong pada 21 Agustus 2023 karena dinilai prematur.

Namun, Kejari Tabalong tak menyerah dan mengajukan kasasi ke MA pada 10 Desember 2024, yang akhirnya dikabulkan.

Kasus ini bermula dari temuan adanya 98 jemaah umrah yang diberangkatkan PT Nurza Tanjung hanya menggunakan visa transit, padahal seharusnya menggunakan visa umrah.

Akibatnya, 97 jemaah menjalani proses persidangan Komisi Administrasi di Arab Saudi. Selain itu, PT Nurza Tanjung juga diketahui memberangkatkan 300 jemaah haji dengan menggunakan visa ziarah, padahal tidak memiliki izin Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Akibatnya, 300 jemaah haji ditangkap oleh Otoritas Kerajaan Arab Saudi dan dibawa ke wilayah gurun pasir di Jeddah.

Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejaksaan Negeri Tabalong kemudian mengajukan permohonan pembubaran PT Nurza Tanjung ke PN Tanjung.

Menurut Kasi Intelijen Muhammad Fadhil, permohonan ini sesuai dengan Peraturan Jaksa Agung RI Nomor 7 tahun 2021 dan Pasal 146 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Dalam proses persidangan, Tim JPN mengajukan alat bukti surat serta menghadirkan saksi, termasuk Atase Hukum di KBRI Riyadh, Erianto, serta ahli hukum perdata dari Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin dan ahli dari Kementerian Agama RI.***
sbn