sbn – NASIONAL, Pemerintah sedang menjajaki kemungkinan penghapusan utang macet bagi warga dengan nilai di bawah Rp1 juta.
LANGKAH ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dalam mengajukan kredit pemilikan rumah (KPR).
Isu ini menjadi agenda pembahasan antara Kementerian Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Tujuannya adalah mencari solusi atas kendala yang sering terjadi dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), yang menyebabkan pengajuan KPR bersubsidi kerap kali ditolak.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa pihaknya telah meminta Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) untuk mengumpulkan data calon debitur yang terhambat dalam mengakses KPR karena masalah catatan kredit kecil.
“Saya akan berdiskusi dengan OJK dalam waktu dekat. Saya sudah meminta data apakah benar ada lebih dari 100 ribu orang yang mengalami masalah serupa”
“Jika utang di bawah Rp1 juta bisa diputihkan, dan pengembang bersedia membayar, itu akan sangat baik. Kami berharap minggu depan sudah ada kejelasan mengenai hal ini,” jelas Purbaya.
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait sebelumnya telah menyampaikan berbagai kendala di sektor perumahan kepada Menteri Keuangan, termasuk masalah SLIK yang dikeluhkan oleh para pengembang.
![]()
Selain membahas masalah pembiayaan, kedua menteri juga mendiskusikan potensi pemanfaatan aset negara, termasuk lahan sitaan Kejaksaan, untuk pembangunan perumahan.
Maruarar juga menyampaikan apresiasi atas dukungan Kementerian Keuangan dalam mempertahankan suku bunga rumah subsidi tetap di angka 5 persen, serta peningkatan kuota rumah subsidi menjadi 350 ribu unit pada tahun depan. Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) juga akan diperluas dari 45 ribu unit pada tahun ini menjadi 400 ribu unit pada tahun 2026.
![]()
Purbaya menekankan pentingnya kerjasama antar kementerian agar hambatan dalam kebijakan perumahan dapat segera diatasi.
Kebijakan penghapusan kredit kecil ini diharapkan dapat membuka kembali akses KPR bagi masyarakat yang sebelumnya terhambat oleh catatan kredit yang tidak signifikan, serta mempercepat realisasi program perumahan rakyat yang dicanangkan pemerintah.***


















