sbn- MARTAPURA, DPRD Kabupaten Banjar kembali berinisiatif mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penataan dan Pembinaan Toko Swalayan.

RAPERDA ini akan masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2026. Langkah ini diambil setelah sebelumnya, pada 10 Juli 2024, Raperda serupa batal disahkan.


Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Banjar, M. Zaini, menjelaskan bahwa usulan ini merupakan respons terhadap pertumbuhan pesat ritel modern yang dinilai perlu diatur agar tidak mematikan usaha kecil dan menengah (UMKM) lokal.

“Kami telah menyurati semua komisi untuk mengusulkan Raperda inisiatif legislatif. Setiap komisi memiliki alokasi anggaran untuk mengesahkan empat Raperda menjadi Perda,” kata M. Zaini.

Komisi II DPRD Kabupaten Banjar menjadi pengusul utama Raperda ini. Menurut anggota Komisi II, Raperda ini bertujuan untuk menjamin keberlangsungan hidup UMKM tanpa melarang keberadaan ritel modern.

Pengaturan akan difokuskan pada aspek penempatan, zonasi, dan aspek lainnya yang relevan.

“Semua pelaku usaha memiliki hak yang sama. Raperda ini lebih bertujuan untuk mengatur agar tercipta persaingan yang sehat dan UMKM lokal tetap dapat berkembang,” sambungnya.

Sebelumnya, Raperda ini telah digodok sejak tahun 2021, namun mengalami penundaan karena perubahan nama dan dinamika politik.

Meski demikian, tujuan utama Raperda tetap sama, yaitu melindungi UMKM dari dampak negatif pertumbuhan ritel modern.

Dalam perubahan Propemperda 2025, dua Raperda dicabut dan diganti dengan usulan baru, termasuk Raperda Revisi RTRW yang akan dimasukkan dalam Propemperda 2026.***