sbn, JAKARTA, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan penanganan perkara dugaan pemerasan yang melibatkan tiga orang jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, sepenuhnya berada di bawah kewenangannya.
HAL ini disampaikan menyusul operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan lembaga antirasuah pada Kamis,18 Desember 2025.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan seluruh proses hukum kasus tersebut akan ditangani langsung oleh KPK.
Dia juga menekankan lembaga tidak akan ragu menindaklanjuti jika ditemukan unsur pidana lain, dengan penelusuran terus dilakukan terutama terhadap Kepala Kejari Hulu Sungai Utara.
Dalam OTT tersebut, KPK menangkap enam orang termasuk kepala kejaksaan negeri setempat dan menyita uang tunai diperkirakan ratusan juta rupiah yang diduga berkaitan dengan praktik pemerasan.
Selanjutnya, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu APN (Kepala Kejari), ASB (Kepala Seksi Intelijen), dan TAR (Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara).
Ketiganya diduga terlibat pemerasan sistematis dengan dalih memberikan kemudahan hukum sejak tahun 2025 hingga 2026.
![]()
Sampai saat ini, hanya dua tersangka yang ditahan (APN dan ASB), sedangkan TAR masih dalam status buronan dan sedang dikejar KPK.
Lembaga juga akan menelusuri aliran dana, keterlibatan pihak lain, serta praktik korupsi lainnya.
Penegasan KPK ini sekaligus membedakan kasus HSU Kalimantan Selatan dengan perkara terpisah di Banten yang juga melibatkan oknum jaksa.
OTT di Banten dilakukan pada 17-18 Desember 2025, di mana KPK menangkap seorang jaksa, penasihat hukum, dan penerjemah yang diduga memeras warga Korea Selatan.
Namun, kasus itu telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung sesuai prosedur dan koordinasi.
Kejaksaan Agung kemudian menetapkan tiga oknum jaksa (RZ, RV, HMK) dan dua pihak swasta (DF dan MS) sebagai tersangka dalam kasus pemerasan terkait penanganan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
RZ merupakan jaksa yang sempat diamankan KPK sebelum penanganan dilimpahkan.
![]()
Dalam OTT tersebut, penyidik menyita uang tunai senilai Rp 941 juta yang diduga berasal dari terdakwa dan saksi perkara ITE.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa Kejaksaan Agung telah menerbitkan surat perintah penyidikan sebelum OTT KPK dilakukan, sehingga penanganan dilanjutkan oleh institusi tersebut.
Seluruh tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejagung dan tiga jaksa yang terlibat telah diberi sanksi pemberhentian sementara.
KPK dan Kejaksaan Agung masing-masing menekankan komitmen dalam menjaga akuntabilitas dan integritas aparat penegak hukum, serta tidak akan memberi toleransi terhadap oknum yang menyalahgunakan wewenang.***

















