sbn-BANJARMASIN, Anang Syakhfiani (mantan Bupati Tabalong sekaligus kuasa pemegang saham Perumda Tabalong) dan Ainudin (mantan Dirut Perumda Tabalong), yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi jual beli bahan olahan karet (bokar), tegas menyatakan diri tidak bersalah dalam sidang pembacaan pledoi, Kamis (22/1/2026) di Pengadilan Tipikor Banjarmasin.
DALAM pembelaan yang dibacakan penasihat hukumnya Baskara SH, Anang Syakhfiani menyatakan tidak ada unsur keuntungan pribadi maupun niat merugikan keuangan negara yang dilakukan dirinya.
Dia menilai dakwaan yang menyebutkan kerugian negara mencapai Rp1,8 miliar adalah kesalahan yang tidak berdasar.
“Klien saya tidak mendapatkan apa-apa dari transaksi yang menjadi perkara ini, tidak ada niat jahat untuk merusak keuangan daerah maupun negara,” kata Baskara di depan majelis hakim yang diketuai Cahyono Reza Ardianto.
Anang juga memohon agar uang titipan sebesar Rp 600 juta yang diserahkan pada penyidik pada Oktober 2025 dapat dikembalikan, karena dinilai tidak memiliki kaitan dengan perkara yang sedang diadili.
Berikutnya, tim hukum Ainuddin yang diwakili Asmuni mengemukakan sejumlah cacat pada tuntutan JPU Kejaksaan Negeri Tabalong.
Salah satunya terkait barang bukti uang tunai yang disebutkan dalam surat tuntutan namun tidak pernah dihadirkan atau disita dari kliennya.
“Uang sebesar Rp110 juta dan Rp600 juta yang disebut sebagai barang bukti tidak pernah ada dalam proses penyidikan dan persidangan”
“Ini jelas melanggar ketentuan hukum acara pidana, sehingga tidak bisa digunakan sebagai dasar pembuktian,” jelas Asmuni.
Dia juga menekankan bahwa penetapan kerugian negara sebesar Rp1,8 miliar tidak memiliki landasan audit resmi dari Inspektorat Kabupaten Tabalong atau BPK RI, hanya berdasarkan catatan piutang PT Eksekutif Baru.
Hal ini dinilai bertentangan dengan aturan hukum perkara tipikor.
Dukungan datang dari sejumlah saksi ahli yang memberikan kesaksian. Prof. Halim Barakatullah menjelaskan bahwa apa yang dialami Perumda adalah risiko bisnis yang wajar dalam kegiatan usaha, bukan kerugian akibat korupsi.
Dr. Rudy Setiawan menegaskan bahwa penetapan kerugian negara dalam kasus korupsi harus berdasarkan hasil audit resmi, sedangkan Dr. Anang Sophan Tornado menyatakan bahwa perkara ini lebih sesuai dengan kategori wanprestasi dalam hukum perdata.
Saksi-saksi meringankan juga menggambarkan kedua terdakwa sebagai individu yang memiliki integritas tinggi, hidup sederhana, dan dikenal jujur dalam lingkungan kerja maupun masyarakat.
Pada bagian petitumnya, tim hukum Ainuddin meminta hakim untuk membatalkan tuntutan JPU dan membebaskan kliennya dari seluruh dakwaan.
Sementara itu, Anang Syakhfiani juga mengajukan permohonan agar dirinya dibebaskan dari semua tuduhan yang diajukan.
Sebelumnya, JPU telah menuntut Anang Syakhfiani, Ainuddin, serta Direktur Utama PT EB Jumianto masing-masing mendapatkan pidana penjara 3,5 tahun, ditambah dengan tuntutan pembayaran uang pengganti kerugian dan denda.***

















