sbn- MARABAHAN, Kejaksaan Negeri (Kejari) Barito Kuala (Batola) telah memulai penyelidikan terhadap dugaan penyimpangan penyertaan modal di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Batola.
TAHAP awal pemeriksaan perkara pidana ini berdasarkan Surat Perintah Kejari Batola Nomor Prin-01a/O.3.19/Fd.1/03/2026 yang dikeluarkan pada 13 Maret 2026.
Kepala Kejari Batola, Andrianto Budi Santoso, menyampaikan, Kamis (26/03/2026) pagi bahwa penyelidikan merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat, dengan fokus pada penyertaan modal yang terjadi antara tahun 2019 hingga 2023.
Pada periode yang sama, PDAM Batola juga diduga mengalami kerugian sesuai hasil audit.
Sebanyak 15 orang telah memberikan keterangan dalam proses penyelidikan, termasuk pihak Pemkab Batola selaku pemodal.
![]()
Namun, 14 kepala Instalasi Kota Kecamatan (IKK) yang dipanggil belum pernah hadir.
Setelah tiga kali surat pemanggilan, sebanyak 9 orang di antaranya memberikan balasan bahwa belum siap memberikan keterangan setelah pemanggilan kedua.***
madi sbn


















