sbn- MARABAHAN, Polres Barito Kuala (Batola) resmi menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dalam kasus pembunuhan yang melibatkan seorang cucu terhadap kakek kandungnya di Desa Pulau Sewangi, Kecamatan Alalak.
KEPUTUSAN ini diambil setelah hasil visum et psychiatricum dari RSJ Sambang Lihum menyatakan pelaku berinisial JH (26 tahun) mengalami gangguan jiwa berat sehingga tidak mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Kami mengacu pada Pasal 38 dan 39 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Seseorang dengan disabilitas mental yang tidak mengerti akibat perbuatannya tidak dapat dipidana,” jelas Kasat Reskrim AKP Adhi Nurhudaya Saputra.
Keputusan ini juga telah melalui koordinasi dan kesepakatan dengan pihak kejaksaan.
Selanjutnya, JH akan menjalani perawatan intensif di RSJ Sambang Lihum.
Jika kondisinya membaik dalam tiga bulan ke depan, ia akan direhabilitasi di Panti Sosial Budi Luhur.
Perlu diingat, kejadian mengerikan itu terjadi pada 18 Januari lalu. Korban, Aman (79), tewas dengan luka bacok di leher setelah diserang secara mendadak oleh cucunya sendiri di dalam rumah.
Kasus Pembunuhan Anak vs Ayah Masih Dalami Kondisi Mental
Di sisi lain, polisi masih mendalami kasus pembunuhan lain di Desa Mentaren, Kecamatan Anjir Pasar.
Seorang pemuda MR (23) diduga telah melukai hingga tewas ayah kandungnya sendiri, Jarkani (61), pada awal April lalu.
Dari lokasi kejadian, polisi menemukan sejumlah obat-obatan yang biasa dikonsumsi penderita gangguan mental. Namun, hal tersebut belum bisa dijadikan dasar hukum.
![]()
“Kami sudah membawa pelaku ke RSJ Sambang Lihum untuk pemeriksaan psikometri”
“Nasib penyidikan kasus ini, apakah akan dilanjutkan atau dihentikan, sangat bergantung pada hasil pemeriksaan tersebut,” tutup Adhi.***
ahim sbn


















