sbn-MARTAPURA, Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Bauntung Batuah (PBB) kembali menegaskan aturan resmi pembayaran retribusi parkir di kawasan Pusat Perbelanjaan Cahaya Bumi Selamat (CBS).
BERDASARKAN kebijakan yang berlaku, pengunjung hanya wajib membayar satu kali saja, tepatnya saat kendaraan keluar dari area pasar, bukan di pintu masuk maupun di titik lain di dalam kawasan.
Penegasan ini disampaikan langsung oleh Direktur Utama Perumda PBB, Rusdiansyah, menyusul banyaknya keluhan yang masuk dari masyarakat.
Sejumlah pengunjung mengaku sempat dimintai uang parkir lebih dari satu kali saat berada di lingkungan CBS, yang dinilai bertentangan dengan aturan yang telah ditetapkan perusahaan.
Menjelaskan alur sistem yang diterapkan, Rusdiansyah menerangkan bahwa pengelolaan parkir di kawasan ini menggunakan sistem portalisasi berbasis karcis.
Secara prosedur, saat kendaraan tiba di pintu masuk, petugas hanya berkewajiban menyerahkan karcis kepada pengendara tanpa memungut biaya sepeser pun. Pembayaran baru dilakukan sepenuhnya di portal pintu keluar.
“Sistem ini memang masih memiliki beberapa kendala teknis, namun prinsipnya tetap jelas: saat masuk tidak perlu membayar.
Pengunjung hanya melunasi biaya parkir di saat keluar saja,” ujar Rusdiansyah saat dikonfirmasi, Selasa (2/6/2026).
Pihaknya mengakui adanya laporan mengenai praktik pungutan berulang. Menanggapi hal tersebut, Rusdiansyah menyatakan akan melakukan investigasi mendalam untuk menemukan fakta sebenarnya di lapangan serta memastikan aturan berjalan sesuai ketentuan.
Rusdi juga menegaskan, jika ada pembayaran yang terjadi di luar prosedur resmi, hal itu bersifat sukarela dan bukan kewajiban.
“Kami pastikan tidak ada lagi praktik pungutan liar atau pungutan berulang. Retribusi resmi hanya satu kali. Jika ada yang meminta lebih, itu bukan kewajiban pengunjung,” jelasnya.
![]()
Rusdi pun mengimbau kepada seluruh pengunjung agar lebih waspada dan berani menolak jika ada pihak yang meminta uang parkir di pintu masuk, pintu keluar, maupun dari petugas pengatur kendaraan di dalam area.
Jika sudah terlanjur membayar di pintu masuk, maka pengunjung berhak untuk tidak membayar lagi di titik pembayaran resmi.
“Jika ada yang menghadang dan meminta uang tambahan, silakan ditolak saja. Itu bukan kewajiban Anda,” tambahnya dengan tegas.
Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 1 Tahun 2026, tarif resmi retribusi parkir yang berlaku saat ini ditetapkan sebesar Rp 2.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp 3.000 untuk kendaraan roda empat, yang berlaku untuk satu kali parkir sesuai aturan yang ditetapkan.***
Rahmadi sbn










![Penggugat pertanyakan kedudukan PT. Ciomas Adisatwa sebagai pihak tergugat ll [Intervensi]](http://suarabanuanews.com/wp-content/uploads/2023/02/Logopit_1676605495298-218x150.jpg)







