suara banua news | Lokasi: RSUD Ratu Zalecha Martapura

BAGI kebanyakan orang, nama poli jantung, paru-paru, saraf, atau poli umum sudah sangat akrab.


Namun, keberadaan dan fungsi Poli Forensik dan Medikolegal di rumah sakit masih banyak yang belum dipahami.

Padahal, layanan ini memiliki peran penting dalam proses hukum dan keadilan.

Untuk mengungkap lebih jelas, suara banua news (sbn) berbincang dengan drg Agus Dwi Karyanto, Wakil Direktur Pelayanan RSUD Ratu Zalecha Martapura, dan dr Buyung Ramadhan Mandala Putra, Dokter Spesialis Forensik dan Medikolegal.

sbn: Dok, sebagian besar masyarakat belum mengenal apa itu Poli Forensik dan apa saja layanannya. Bisa dijelaskan secara sederhana?

drg Agus Dwi Karyanto:
Di RSUD Ratu Zalecha Martapura, layanan ini tergabung dalam unit Poli Forensik dan Medikolegal.

Secara garis besar, tugasnya berkaitan dengan hubungan antara ilmu kedokteran dan hukum.

Untuk rincian teknisnya, saya serahkan kepada dr Buyung selaku dokter spesialisnya.”

dr Buyung Ramadhan Mandala Putra:
“Baik. Secara umum, layanan kami terbagi menjadi beberapa bagian utama:

1. Forensik Klinik (Pemeriksaan Korban Hidup).

Kami memeriksa korban maupun pelaku tindak pidana untuk mengumpulkan bukti sah.

Cakupannya meliputi kasus kekerasan fisik, KDRT, kejahatan seksual, hingga kasus keracunan.

Hasilnya dituangkan dalam Visum et Repertum, yaitu surat keterangan medis resmi yang berlaku di pengadilan.

2. Forensik Patologi (Pemeriksaan Jenazah).

Dilakukan pada orang yang meninggal secara mendadak, tidak wajar, atau dicurigai akibat tindak pidana.

Meliputi autopsi untuk mengetahui penyebab pasti kematian, identifikasi jenazah yang tidak dikenal, serta analisis racun atau zat berbahaya di dalam tubuh.

3. Pelayanan Luar Rumah Sakit
Tim kami juga turun langsung ke lapangan: memeriksa kondisi di Tempat Kejadian Perkara (TKP), hingga membantu proses ekshumasi atau penggalian kuburan untuk pemeriksaan ulang jika diperlukan kepolisian.

4. Pengelolaan Layanan Jenazah
Termasuk pemandian, pengafanan, pengawetan jenazah, hingga penyediaan peti dan pengiriman jenazah sesuai keyakinan keluarga.

5. Pemeriksaan Kesehatan Jiwa dan Tes DNA.

Terkait pelayanan kejiwaan ini, dilakukan oleh dokter spesialis jiwa. Jadi untuk forensik tidak tidak sampai ke situ.

Sementara, cara paling umumdan mudah untuk mengambil sampel DNA adalah dengan mengusap bagian dalam pipi.

Cara ini tidak terasa sakit dan bisa dilakukan sendiri menggunakan peralatan khusus. Selain itu, sampel DNA juga bisa diambil dari darah atau akar rambut.

Siapa yang harus memberikan sampel tergantung pada tujuan tesnya. Jika untuk mengetahui garis keturunan atau hubungan ayah-anak, biasanya sampel diambil dari anak dan ayah yang diduga.

Ibu juga bisa memberikan sampel agar hasilnya lebih akurat. Sedangkan untuk keperluan penyelidikan kasus, sampel diambil dari korban dan orang yang diduga sebagai pelaku.

Biaya tes DNA di wilayah kita mencapai puluhan juta rupiah. Besaran biayanya tergantung pada tujuan serta tingkat kerumitan pemeriksaan.

Perlu diketahui, tes DNA tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan, sehingga seluruh biayanya menjadi tanggungan pribadi.

Apakah Anda ingin versi yang lebih singkat atau tetap lengkap seperti ini?

sbn: Lalu, bagaimana prosedur jika seseorang membutuhkan Visum et Repertum untuk korban hidup?

dr Buyung:
“Alurnya jelas dan teratur:

1. Korban atau keluarga melapor ke polisi untuk mendapatkan Surat Permintaan Visum (SPV).

2. Datang ke IGD atau poli dengan membawa SPV asli. Jika kondisi darurat tanpa surat, kami tetap tangani dan catat luka secara rinci.

3. Dokter memeriksa, mendokumentasikan luka, dan mengambil sampel jika dibutuhkan.

4. Laporan disusun secara resmi dan hanya diserahkan kepada pihak penyidik untuk kepentingan hukum.”

sbn: Sering ada pertanyaan, apakah autopsi butuh izin keluarga?

dr Buyung:

“Autopsi forensik berbeda dengan autopsi biasa. Jika kematiannya dicurigai tidak wajar, tindakan ini diwajibkan undang-undang demi keadilan, sehingga tidak memerlukan izin keluarga. Meski begitu, kami tetap menjelaskan tujuannya kepada keluarga agar dimengerti dan dihormati.”

“Autopsi forensik untuk kepentingan penegakan hukum tidak memerlukan izin keluarga karena merupakan perintah undang-undang dan wewenang mutlak penyidik (polisi)”

“Meskipun keluarga menolak, dokter forensik tetap wajib dan berhak melakukan autopsi apabila penyidik menganggapnya perlu untuk mengungkap penyebab kematian”

” Kesimpulan singkat? Autopsi klinis untuk keilmuan medis; autopsi forensik untuk kepentingan hukum dan pembuktian”

sbn: Terima kasih atas penjelasannya, Dok. Semoga informasi ini bisa membuka wawasan masyarakat.

drg Agus dan dr Buyung:

“Sama-sama. Kami berharap masyarakat lebih paham, sehingga jika suatu saat membutuhkan layanan ini, mereka tahu ke mana harus melangkah dan apa tujuannya.”

Poli Forensik bukan sekadar tempat pemeriksaan medis biasa, melainkan jembatan antara dunia kedokteran dan hukum.

Keberadaannya sangat penting untuk mengungkap kebenaran dan melindungi hak setiap warga negara.***