sbn-BANJARMASIN, Sidang kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) kembali digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kamis (18/6/2026) dari siang hingga malam.
DIPIMPIN Hakim Ariyas Dedy, persidangan kali ini mengagendakan pemeriksaan saksi.
JPU KPK menghadirkan tiga orang: dr Yandi Priyandi (Kadinkes HSU), Farida Evana (Dirut RSUD Pembalah Batung), dan Khairul Mahdi (supir terdakwa).
Ketiga terdakwa, mantan Kajari Albertinus Parlinggoman, mantan Kasi Intel Asis Budianto, dan mantan Kasi Datun Tri Taruna Fariadi, juga hadir.
Dalam kesaksiannya, dr Yandi dan Farida mengaku bersama menyerahkan uang sebesar Rp350 juta di rumah dinas mantan Kajari Albertinus.
Sebesar Rp150 juta berasal dari dr Yandi dan Rp200 juta dari Farida. Penyerahan ini bermula dari adanya laporan aduan terkait proyek pengadaan di Dinas Kesehatan periode 2024–2025, termasuk pembangunan Puskesmas Danau Panggang.
Sementara itu, terdakwa Tri Taruna membantah terlibat dan menyatakan tidak ada bukti yang mengaitkannya dengan kasus ini.
Dia juga bertanya kepada saksi Farida apakah pernah meminta uang di luar ketentuan, yang dijawab tegas “tidak pernah” oleh saksi tersebut.***


















