sbn-BANJARMASIN, Puluhan hektar lahan pertanian yang dulunya sangat produktif di kawasan eks Komplek Garuda, Pemurus Dalam, kini terbengkalai total. Kondisi ini terjadi akibat tata kelola air yang buruk dan tidak teratur.
SUNGAI Pangilun dan Sungai Saka Jawa yang mengalir di kawasan itu kini tak lagi berfungsi karena tidak terawat.
Padahal, kedua aliran air ini bermuara dari Sungai Pemurus dan menuju Sungai Tata Belayung.
Dulu, sungai-sungai itu menjadi urat nadi kehidupan petani karena mengaliri hamparan sawah, sekaligus berfungsi sebagai jalur transportasi utama dan tempat mencari ikan tawar yang diwariskan turun-temurun.
Kawasan yang dulunya dikenal sebagai pusat pertanian andalan kini perlahan berubah wajah.
Sebagian besar lahan beralih fungsi menjadi kawasan pemukiman. Akibatnya, sisa lahan yang belum dikonversi tak bisa lagi diolah karena sistem aliran air yang rusak.
Saluran air dan kawasan resapan tidak berfungsi, sehingga saat musim hujan melanda, genangan air meluas ke mana-mana.
Di lokasi eks Komplek Garuda AMD XII, masih ada petani yang tetap berusaha menggarap lahannya, namun hasil yang diperoleh nyaris nihil.
Kegiatan menangkap ikan pun kini sulit dilakukan. Padahal dulu, belasan hingga puluhan jenis ikan tawar hidup melimpah di aliran Sungai Pangilun.
Warga setempat berharap pemerintah segera turun tangan memulihkan dan melestarikan aliran Sungai Pangilun.
![]()
Bahkan beredar informasi dari warga bahwa pernah ada upaya membelokkan aliran sungai tersebut demi kepentingan tertentu.
Namun warga bersyukur hingga kini masih mengingat dan mengetahui dengan jelas titik-titik jalur asli aliran sungai yang sudah ada sejak zaman Hindia Belanda itu.
Sejak masa kemerdekaan, sungai ini menjadi penopang utama kehidupan warga.
Fenomena berubahnya fungsi lahan pertanian menjadi kawasan hunian kini menjadi tantangan serius yang mengancam ketahanan pangan serta keseimbangan lingkungan.
![]()
Hal ini makin meluas seiring bertambahnya jumlah penduduk dan kebutuhan ruang yang terus meningkat.
Mengutip laman Dewan Pertimbangan Presiden, menanggapi masalah semacam ini, Ment,eri Agraria dan Tata Ruang sekaligus Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan larangan mutlak mengubah fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) menjadi permukiman.
Pernyataan ini disampaikan langsung kepada seluruh kepala daerah dalam kegiatan Orientasi Kepemimpinan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2025 Gelombang II di Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Sumedang, Rabu, 25 Juni 2025.
Menurut Menteri Nusron, pembatasan ketat ini adalah langkah strategis menjaga lahan produktif tetap terpelihara dan mampu mendukung target swasembada pangan.***
![]()
![]()


















