sbn-MARABAHAN, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Barito Kuala beserta tim gabungan telah menangkap empat orang pejabat dan mantan pejabat PDAM Kabupaten Barito Kuala.
KEEMPATNYA telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan tata kelola keuangan perusahaan air minum daerah tersebut.
Penangkapan dilaksanakan pada Kamis (25/6/2026) hingga dini hari Jumat (26/6/2026).
Operasi ini melibatkan penyidik Pidsus Kejari Barito Kuala, Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, dan Tim Intelijen Kejari setempat.
Keempat tersangka memiliki inisial N (Kepala Bagian Administrasi dan Keuangan), DJ (Staf Administrasi dan Keuangan), Smd (mantan Direktur PDAM periode 2016–2020), serta Sdn (Kepala Subbagian Umum).
Penangkapan dilakukan setelah mereka berulang kali mangkir dan tidak memenuhi panggilan pemeriksaan.
Kepala Kejari Barito Kuala, Andrianto Budi Santoso, menyatakan penetapan status tersangka didasarkan pada bukti permulaan yang cukup dan telah melalui proses gelar perkara.
Kasus ini mencakup penyimpangan yang diduga terjadi sejak tahun buku 2014 hingga 2025.
Berdasarkan penyelidikan, pembayaran rekening air melalui aplikasi Outlet Tirta Barito selama Desember 2014 hingga April 2026 mencapai sekitar Rp196,6 miliar.
Sebagian dana itu diduga tidak disetorkan ke rekening resmi PDAM di Bank Kalsel, melainkan dialihkan untuk kepentingan pribadi dan keluarga tersangka.
Para pelaku juga diduga membuat laporan keuangan palsu untuk menutupi perbuatan, sehingga PDAM tercatat merugi dan tidak pernah membagikan dividen kepada Pemerintah Kabupaten selaku pemilik modal.
Modus operandi yang terungkap menunjukkan pengendalian sistem pembayaran melalui koperasi yang tidak memiliki izin resmi, dengan aliran dana masuk ke rekening pribadi.
![]()
Sementara itu, perhitungan sementara menunjukkan potensi kerugian negara mencapai Rp15,26 miliar, dengan perhitungan resmi masih menunggu hasil dari Badan Pemeriksa Keuangan.
Hingga saat ini, sudah terkumpul titipan uang pengganti sebesar Rp751,3 juta dari vendor aplikasi dan penyitaan uang tunai Rp17,27 juta dari salah satu tersangka.
Total dana yang disetorkan ke rekening penampungan kejaksaan mencapai Rp768,6 juta.
Keempat tersangka kini dijerat dengan aturan dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan KUHP.
Untuk kelancaran proses hukum, mereka ditahan selama 20 hari ke depan dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Banjarmasin.***
ahim sbn

















