sbn-MARTAPURA, Pemilihan Kepala Desa atau Pambakal serentak se-Kabupaten Banjar tahun 2026 resmi dijadwalkan berlangsung pada 22 Juli 2026.

SAAT ini seluruh rangkaian tahapan persiapan dinyatakan berjalan lancar dan telah memasuki masa krusial menjelang hari pemungutan suara.


Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Banjar, Hafizh Anshari.

Hafizd menjelaskan bahwa pesta demokrasi tingkat desa ini melibatkan total 20 desa yang tersebar di 11 wilayah kecamatan.

Aturan dan Syarat Calon

Panitia menetapkan aturan jumlah peserta calon kepala desa, yakni minimal 1 orang dan maksimal 5 orang per desa.

Apabila jumlah pendaftar melebihi batas maksimal, akan dilakukan seleksi tambahan berupa penilaian kriteria serta tes tertulis untuk menyaring hingga tersisa 5 calon saja.

Sementara itu, jika hingga masa perpanjangan pendaftaran berakhir hanya terdapat satu calon, pemilihan tetap akan dilaksanakan dengan mekanisme melawan kotak kosong.

Adapun syarat pendidikan bagi calon Pambakal ditetapkan minimal tamat SMP atau sederajat.

Untuk persyaratan umum lainnya, masyarakat dapat memperoleh informasi lengkap di kantor desa masing-masing.

“Yang perlu diketahui, warga yang berdomisili di luar desa tempat pemilihan berlangsung tetap boleh mencalonkan diri, asalkan berstatus Warga Negara Indonesia dan berusia minimal 25 tahun pada saat pendaftaran,” jelas Hafizh.

Berikut rincian desa yang mengikuti pemilihan:

Kecamatan Martapura: Tunggul Irang, Cindai Alus

Kecamatan Aranio: Apuai, Rantau Bujur
Kecamatan Pengaron: Mangkauk, Lok Tunggul

Kecamatan Paramasan: Angkipih, Paramasan Bawah

Kecamatan Sungai Tabuk: Gudang Hirang, Gudang Tengah, Paku Alam, Sungai Tabuk Kota

Kecamatan Gambut: Malintang, Tambak Sirang Baru

Kecamatan Martapura Barat: Sungai Rangas Ulu

Kecamatan Martapura Timur: Melayu Tengah

Kecamatan Sambung Makmur: Batu Tanam
(Tiga desa lainnya berlokasi di kecamatan berbeda)

Hingga saat ini, tahap verifikasi administrasi calon telah dinyatakan rampung.

Dalam pelaksanaannya, sempat ditemui beberapa kendala di lapangan. Tercatat Desa Mangkauk, Apuai, dan Paramasan Bawah sempat tidak memiliki pendaftar sama sekali, sedangkan Desa Lok Tunggul hanya mencatat satu orang pendaftar.

Untuk mengatasi hal tersebut, panitia penyelenggara mengambil langkah dengan memberikan perpanjangan waktu pendaftaran guna memastikan syarat dan ketentuan pemilihan dapat terpenuhi dengan baik.**