sbn – HUKUM, Polda Metro Jaya berhasil membongkar jaringan perjudian online (judol) situs 1xBet yang berskala internasional, dalam penindakan yang dilakukan pada Selasa, 9 Juni 2026.

DILANSIR dari detik com, penyelidikan ini membuahkan penangkapan empat orang tersangka, di mana tiga di antaranya beroperasi di Banjarmasin, Kalimantan Selatan.


Berdasarkan keterangan Kasubdit 1V Ditsiber Polda Metro Jaya, AKBP Grawas Sugiharto, jaringan ini terbagi menjadi tiga klaster utama.

Pertama adalah klaster pengepul rekening yang berpusat di Cianjur, Jawa Barat. Kedua, klaster operator dan pengelola situs yang beroperasi di Banjarmasin.

Sedangkan pengendali utama jaringan ini merupakan Warga Negara Asing (WNA) yang saat ini menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) dan berada di luar negeri.

Tiga tersangka yang bergerak di Banjarmasin berinisial SGR, AC, dan WS, yang bertindak sebagai koordinator admin.

Tugas mereka menerima perintah langsung dari pengendali WNA dan mencatat aliran transaksi perjudian melalui aplikasi pesan singkat.

Sementara itu, tersangka berinisial APS dari Cianjur berperan sebagai koordinator yang bertugas mencari masyarakat untuk dijadikan pemilik rekening palsu atau nominee, yang digunakan sebagai sarana penampungan dana deposit maupun penarikan kemenangan judi.

Dari penyelidikan yang berjalan, polisi berhasil memblokir total 75 rekening bank yang terkait dengan aliran dana kejahatan ini, dengan sisa saldo yang tersita mencapai Rp119 juta.

AKBP Grawas menjelaskan rekening nominee adalah akun yang didaftarkan atas nama warga biasa, namun sepenuhnya dikendalikan oleh pelaku kejahatan.

Tersangka APS mengakui mulai beroperasi sejak April 2025, dan telah berhasil membuat lebih dari 500 rekening yang kemudian diserahkan ke jaringan luar negeri.

Modus yang digunakan adalah membujuk warga sekitar kampung halamannya dengan imbalan uang sebesar Rp 300 ribu hingga Rp 500 ribu per rekening, sehingga bersedia memberikan data pribadi dan membuat akun bank atas namanya.

Polisi mengingatkan, warga yang dengan sengaja memberikan data diri atau menjual rekening bank dapat dijerat dengan tuduhan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Hingga saat ini, kerugian atau omzet yang berhasil dilacak dari kegiatan jaringan ini sejak April 2025 telah menembus angka lebih dari Rp 2 miliar.

Pihak kepolisian masih mendalami kemungkinan adanya rekening lain yang belum terungkap.

Selain memblokir rekening, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa laptop, ponsel pintar, serta data 23 rekening yang tersimpan di perangkat milik pelaku.

Keempat tersangka kini dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang ITE serta sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait perjudian.***