sbn-MAKASSAR, Kemerdekaan kekuasaan kehakiman bukan berarti kekuasaan yang bebas tanpa batas. Independensi peradilan harus berjalan beriringan dengan akuntabilitas dan tanggung jawab etik.

DEMIKIAN ditegaskan Ketua Komisi Yudisial (KY) Abdul Chair Ramadhan dalam kuliah umum di Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (FH Unhas), Makassar, Rabu (30/9/2026).


Kegiatan bertema “KY sebagai Penyempurna Kekuasaan Kehakiman Guna Mewujudkan Judicial Independence dalam Rangka Good Governance” diikuti sekitar 500 mahasiswa secara luring maupun daring.

Abdul Chair menjelaskan, independensi peradilan menempatkan lembaga kehakiman bebas dari intervensi cabang kekuasaan lain.

Namun kebebasan tersebut tetap memiliki batas, yaitu tanggung jawab.

“Tidak ada kekuasaan yang tidak terbatas. Kebebasan dan independensi selalu diikat dengan akuntabilitas atau pertanggungjawaban.”

Dia menegaskan, kedua prinsip ini saling melengkapi. Kemerdekaan hakim diperlukan agar proses peradilan bebas dari tekanan, sementara akuntabilitas memastikan kewenangan itu dijalankan secara bertanggung jawab dan beretika.

Kombinasi keduanya kunci membangun kepercayaan publik terhadap pengadilan.

Keberadaan KY, kata dia, bukan sekadar ornamen kelembagaan. Lembaga ini berfungsi menjaga integritas dan kehormatan hakim melalui pengawasan perilaku dan etika.

KY menjamin kebebasan hakim dalam memutus perkara sekaligus mencegah campur tangan politik maupun tekanan ekonomi.

Abdul Chair juga memaparkan dua dimensi utama independensi peradilan: kemerdekaan kelembagaan dan kemerdekaan individual hakim.

Keduanya mutlak diperlukan agar hakim dapat bersikap mandiri, imparsial, dan adil.

Pada akhirnya, kemerdekaan hakim bukan hak istimewa, melainkan sarana untuk menjamin masyarakat memperoleh peradilan yang adil.

Independensi peradilan yang beretika menjadi fondasi utama terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan berorientasi pada kepentingan rakyat.***