sbn-MARTAPURA, Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan (DKUMPP) Kabupaten Banjar menggelar Sosialisasi Toko Swalayan Tahun Anggaran 2026 di Aula DKUMPP, Martapura, Selasa (6/10/2026).

KEGIATAN ini menjadi langkah penting dalam penataan sekaligus menjaga iklim usaha yang sehat di tengah tumbuhnya ritel modern.


Kepala DKUMPP Kabupaten Banjar, Akhmad Bayhaqie, menjelaskan bahwa penataan ini bukan untuk membatasi keberadaan toko swalayan, melainkan memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi pedagang tradisional dan pelaku UMKM.

“Tujuannya bukan untuk membatasi, melainkan memberikan kepastian hukum, melindungi pelaku usaha dan menjaga keseimbangan agar semua pihak bisa tumbuh bersama,” jelasnya.

Ada beberapa ketentuan utama yang disosialisasikan: lokasi pendirian harus sesuai rencana tata ruang, memperhatikan jarak dengan pasar rakyat, dan wajib menyediakan minimal 30 persen ruang untuk produk UMKM lokal.

Toko skala besar pun harus terintegrasi dengan pusat perbelanjaan yang berizin lengkap.

Para pengelola toko swalayan yang hadir menyambut baik aturan ini. Ari, pengelola Toko Alfamidi, mengakui saat ini produk UMKM di tokonya masih terbatas, namun berkomitmen untuk terus memperluas kerja sama dengan pelaku usaha lokal.

Sosialisasi diikuti 50 peserta dari berbagai kecamatan dan dilandasi berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Semua pihak diharapkan dapat tumbuh beriringan: toko swalayan berkembang, UMKM makin maju, dan masyarakat mendapatkan layanan terbaik.***