sbn-MARTAPURA, Langkah menyelaraskan pertumbuhan ritel modern dengan keberlangsungan usaha tradisional dan UMKM diambil Pemerintah Kabupaten Banjar.

MELALUI DKUMPP, sosialisasi aturan toko swalayan digelar untuk memastikan pertumbuhan yang seimbang dan saling menguntungkan.


Akhmad Bayhaqie, Kepala DKUMPP Kabupaten Banjar, menegaskan bahwa keberadaan toko swalayan memang dibutuhkan masyarakat, namun harus tertib dan tidak merugikan pelaku usaha lain.

Oleh karena itu, sejumlah aturan telah disusun dengan berlandaskan peraturan perundang-undangan.

Poin penting yang disampaikan:
– Lokasi pendirian harus sesuai Rencana Detail Tata Ruang (RDTR)
– Memperhatikan aspek jarak dan keseimbangan dengan pasar rakyat
– Minimal 30% rak tersedia untuk produk UMKM lokal
– Toko besar wajib terintegrasi dengan pusat perbelanjaan berizin

“Semua aturan ini disusun untuk kepentingan bersama, agar iklim usaha tetap sehat, UMKM terlindungi, masyarakat mendapatkan pelayanan terbaik dan ekonomi daerah semakin kuat,” kata Bayhaqie.

Para peserta yang berasal dari Martapura, Gambut, Karang Intan, Astambul, hingga Simpang Empat, mendapat materi lengkap mulai dari perencanaan tata ruang, perizinan, hingga pembinaan.

Kesigapan pengelola toko swalayan untuk memenuhi ketentuan ini menjadi kunci agar ritel modern dan ekonomi lokal bisa tumbuh berdampingan secara harmonis.***