SUARA BANUA NEWS-Banjarmasin,
Jajaran Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan, menetapkan 20 orang sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan atau kahurtla. Hal tersebut disampaikan Kapolda Irjend. Pol.Yazid Fanani SH MH melalui Kabid Humasnya Kombes. Mochamad Rifai, kepada wartawan di Banjarmasin
![]()
DIKATAKANNYA lagi, 20 orang yang ditetapkan sebagai tersangka ini merupakan dari 200 kejadiian karhutla di Kalimantan Selatan selama kurun waktu 2 bulan terakhir oleh Tim Satgas Karhutla Polda Kalsel yang terdiri dari Satuan Brimob dan Dir. Satuan Sabara.
” Dari 200 kejadian Karhutla di Kalimantan Selatan selama dua bulan terakhir ini, pihak kami telah menetapkan 20 orang tersangka yang diduga terlibat dalam pembakaran hutan dan lahan (Karhutla) se kalimantan Selatan ,” ungkap Kombes. Mochamad Rifai, diruang aula Humas Polda Kalsel, Selasa siang (23 /9/2019)
![]()
Dari 20 tersangka tersebut kata Rifai, dua diantaranya diduga terlibat telah melakukan karvorasi dan selebihnya karena ketangkap tangan dan turut diamankan beberapa barang bukti.
Ancaman pidana kepada para tersangka yang diduga terlibat Karhutla ini tidak sama, dan yang tertangkap tangkap tangan tentunya akan lebih berat.
![]()
” Adapun acaman hukuman bagi para pelaku tidak sama, untuk yang ketangkap tangan tentunya akan lebih berat dibandingkan dengan tersangka yang diduga telah melakukan korporasi dalam Karhutla tersebut. Sedangkan bagi tersangka ketangkap tangan akan dikenakan pasal 187 KUHP sengan ancaman hukuman 12 tahun penjara, ” tegasnya.****
hasil liputan qory sbn


















