SUARA BANUA NEWS–Banjarmasin, Majelis hakim memutuskan telah mengabulkan sebagian eksepsi dari kuasa hukum Bupati Balangan.

DAN JUGA, sependapat dengan pendapat kuasa hukum terdakwa bahwa Pengadilan Negeri Banjarmasin tidak berwenang untuk mengadili atau melanjutkan pemeriksaan perkara dugaan penipuan dan penggelapan Bupati Ansharuddin, melalui putusan sela, Senin pagi, ( 9/12/2019)


“Menyatakan mangabulkan sebagian keberatan dari penasihat hukum terdakwa Bupati Balangan, selain itu bahwa Pengadilan Negeri Banjarmasin tidak berwenang untuk mengadili atau memeriksa perkara tersebut ,” ujar Hakim Ketua Sutarjo SH MH yang didampingi kedua anggotanya Sutisna Sawati SH dan Daru Swastika Rini SH, saat membacakan amar putusan sela.

Dimana majelis hakim berpendapat bahwa dari sepuluh saksi yang ada, lima orang saksi yang akan dihadirkan JPU beralamat di balangan, dan juga lokasi kejadianpun atau yang menjadi pokok permasalahan hukum terkait masalah cek kosong yang diserahkan di kediaman Ansharuddin di Balangan.

Menanggapi putusan sela, Bupati Ansharuddin merasa senang dan menyambut baik putusan tersebut.

” Kami menyambut baik putusan yang dijatuhkan majelis hakim tersebut, ” katanya saat ditemui usai sidang.

Senada, kuasa hukum Maulidin SH mengatakan juga menyambut baik putusan tersebut, namun pihaknya tidak ada masalah dimanapun lokasi pemeriksaan terhadap kliennya tersebut, ” katanya.

Menurut dia, pihaknya akan kooperatif untuk tetap mengikuti proses sidang selanjutnya.

“Kami akan selalu siap dalam menghadapi persidangan selanjutnya atau yang menyangkut pokok perkaranya, dan akan membuktikan bahwa Bupati Balangan Andharuddin tidak bersalah,” kata Maulidin usai sidang.

Pada sidang tanggapan eksepsi pekan lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fahrin Amrullah SH MH dari Kejati Kalsel menolak seluruh eksepsi (nota keberatan) yang disampaikan oleh tim kuasa hukum Ansharuddin, Maulidin SH

“Jaksa Penuntut Umum tidak sependapat dengan eksepsi yang disampaikan oleh tim penasihat hukum sebagaimana saat pembacaan eksepsi beberapa waktu lalu,” ujar Fahrin.

Kuasa hukum Ansharuddin sebelumnya meminta dakwaan JPU dibatalkan karena tak cermat dan kabur.

Menanggapi hal itu, JPU pun menjabarkan segala penolakannya. Mereka lalu bersepakat dan meminta majelis hakim untuk memutuskan agar perkara Ansharuddin bisa dilanjutkan.

“Alasan keberatan yang diajukan, haruslah dinyatakan tidak bisa diterima atau ditolak. Kepada majelis hakim kami pun meminta agar perkara ini dapat dilanjutkan,” kata JPU Fahrin

Kasus ini berawal ketika Bupati Ansharuddin memberikan cek atas nama Kuasa Hukumnya Muhammad Fazri SH terhadap Dwi Putra D (korban) senilai 1 miliar rupiah , namun tatkala mau dicairkan ternyata saldonya kosong. Merasa ditipu Dwi Putra melaporkan kasus ini ke Polisi.

Dalam perkara ini Bupati Ansharuddin didakwa primair dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan subsidiair pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.***

qory sbn